"PT. Askomelin Terbitkan SBU Ketenagalistrikan"
PT. Amanah Sertifikasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia (PT. Askomelin) sejak 31 Desember 2015 lalu, telah resmi menjadi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) berdasarkan Sertifikat Akreditasi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM No.18 Stf/20/DJL.4/2015. Dengan demikian, maka PT.ASKOMELIN kini menjadi salah satu dari lima LSBU yang telah diakreditasi oleh DJK hingga akhir tahun 2015, yang diberi kewenangan untuk menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Ketenagalistrikan di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Wilayah PT.Askomelin Sulsel H.Ismail AR, ST, penetapan PT.Askomelin menjadi salah satu Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Bidang Ketenagalistrikan ini, merupakan implementasi dari amanat UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah (PP) No.62 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.05 Tahun 2014.
“Dengan demikian perlu kami tegaskan bahwa, dengan terbentuknya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) ini, maka mulai Januari 2016 ini, Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Bidang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan, hanya dapat diterbitkan melalui LSBU di seluruh Indonesia, yang salah satunya adalah PT. Askomelin”, tegas H.Ismail AR didampingi Auditor PT.Askomelin Sulsel, Yusuf Adam Ismail,SH.
PT. Askomelin yang merupakan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) bentukan Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia (ASKOMELIN) yang didukung oleh Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (AKKLINDO) dan Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia (AKMI), saat ini bersama keempat LSBU lainnya, tengah gencar mensosialisasikan keberadaan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha ini, yang secara institusional merupakan wadah baru di Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengelola dan menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) khususnya di Bidang Ketenagalistrikan.
Dijelaskan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Ketenagalistrikan selama ini memang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), karena belum adanya wadah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Namun dengan terbentuknya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) ini, maka otomatis, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Ketenagalistrikan, sudah wajib melalui LSBU dan tidak lagi melalui LPJK.
Pada kesempatan tersebut, H.Ismail AR menghimbau kepada seluruh Badan Usaha yang bergerak di Bidang Ketenagalistrikan, anggota Asosiasi Kontraktor Listrik manapun, agar sesegara mungkin dapat mengikuti ketentuan baru tersebut, jika tetap ingin eksis berusaha di bidang kelistrikan.
“Lambat atau cepat, ketentuan ini mutlak akan diterapkan. Kalaupun saat ini, masih terjadi kesimpangsiuran pemahaman dikalangan pengusaha yang bergerak di bidang kelistrikan, untuk menggunakan SBU produk LSBU, itu hanya reaksi pesimistis semata, karena bagaimanapun, tidak ada alasan dan tidak ada jalan untuk menghindar dari ketentuan tersebut, yang aturan hukumnya sudah sangat jelas,” katanya. (pkm/yais)
0 Response to ""PT. Askomelin Terbitkan SBU Ketenagalistrikan""
Post a Comment