102 Travel Haji Abal-Abal Di Sulsel
Tragedi 117 orang jamaah haji plus Indonesia yang "terdampar" di Philipina, membuat sejumlah Kantor Kementerian Agama uring-uringan dibuatnya.
Kantor Kementerian Agama Propinsi Sulsel misalnya, langsung mengambil langkah-langkah prefentif, dengan melakukan penelusuran dan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan travel perjalanan haji/umroh yang beroperasi di Sulsel, dan hasilnya cukup mencengankan.
Kanwil Kemenag Sulsel Abd.Wahid Tahir, Kamis (25/8) mengungkapkan ternyata ada 102 perusahaan travel umroh/haji yang beroperasi di Sulsel, adalah abal-abal alias illegal. Dari jumlah tersebut, 65 perusahaan ada di Wajo, 18 perusahan di Barru, 17 perusahaan di Bone, dan 2 perusahaan di Maros.
Dari jumlah yang disebutkan, menurut Abd.Wahid Tahir, masih mungkin untuk bertambah, karena pihaknya masih terus melakukan penelusuran.
Atas temuan itu, pihak Kantor Kemenag Sulsel hanya berharap agar masyarakat yang akan melaksanakan Ibadah Umroh atau Haji melalui jasa perusahaan travel, agar lebih berhati-hati dan selektif. Kasus jamaah Haji yang "terdampar" ke Philipina, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak terulang lagi.
Terkait keberadan travel-travel illegal ini, Abd. Wahid Tahir menegaskan, pihak Kantor Kemenag sama sekali tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban atau langkah-langkah hukum lainnya.
Masalah keberadaan travel-travel illegal ini, katanya, menjadi kewenangan Aparat Kepolisian untuk melakukan penertiban atau upaya-upaya hukum lainnya, Kantor Kemenag hanya melakukan pendataan. Kecuali untuk perusahaan travel-travel yang sah, tentu menjadi kewenangan bagi Kantor Kemenag untuk menata dan membina serta memberi teguran atau sanksi kepada yang melanggar atau beramalah.
Lantas akankah Aparat Kepolisian di Sulsel mau merespon dan bertindak secara hukum atas temuan Kantor Kemenag Sulsel ini. Kita tunggu.(*)
Kantor Kementerian Agama Propinsi Sulsel misalnya, langsung mengambil langkah-langkah prefentif, dengan melakukan penelusuran dan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan travel perjalanan haji/umroh yang beroperasi di Sulsel, dan hasilnya cukup mencengankan.
Kanwil Kemenag Sulsel Abd.Wahid Tahir, Kamis (25/8) mengungkapkan ternyata ada 102 perusahaan travel umroh/haji yang beroperasi di Sulsel, adalah abal-abal alias illegal. Dari jumlah tersebut, 65 perusahaan ada di Wajo, 18 perusahan di Barru, 17 perusahaan di Bone, dan 2 perusahaan di Maros.
Dari jumlah yang disebutkan, menurut Abd.Wahid Tahir, masih mungkin untuk bertambah, karena pihaknya masih terus melakukan penelusuran.
Atas temuan itu, pihak Kantor Kemenag Sulsel hanya berharap agar masyarakat yang akan melaksanakan Ibadah Umroh atau Haji melalui jasa perusahaan travel, agar lebih berhati-hati dan selektif. Kasus jamaah Haji yang "terdampar" ke Philipina, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak terulang lagi.
Terkait keberadan travel-travel illegal ini, Abd. Wahid Tahir menegaskan, pihak Kantor Kemenag sama sekali tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban atau langkah-langkah hukum lainnya.
Masalah keberadaan travel-travel illegal ini, katanya, menjadi kewenangan Aparat Kepolisian untuk melakukan penertiban atau upaya-upaya hukum lainnya, Kantor Kemenag hanya melakukan pendataan. Kecuali untuk perusahaan travel-travel yang sah, tentu menjadi kewenangan bagi Kantor Kemenag untuk menata dan membina serta memberi teguran atau sanksi kepada yang melanggar atau beramalah.
Lantas akankah Aparat Kepolisian di Sulsel mau merespon dan bertindak secara hukum atas temuan Kantor Kemenag Sulsel ini. Kita tunggu.(*)
0 Response to "102 Travel Haji Abal-Abal Di Sulsel"
Post a Comment