-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

MAU KEMANA SI MURID PENGANIAYA GURU




Setelah resmi "dipecat" sebagai murid di SMKN 2 Makassar, Ms siswa yang terlibat penganiayaan guru bersama ayahnya itu, selain bakal terkatung-katung karena tidak ada lagi sekolah di Makassar yang bersedia menampungnya, perkara hukum juga sedang menanti.

Ms sendiri terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun serta dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351. Aparat Penyidik Polrestabes Makassar dikabarkan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan ini ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Ms, siswa SMKN 2 Makassar (dulu STM Neg.1 Makassar) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bapaknya Achmad Adnan gara-gara menganiaya Drs.Dasrul, guru arsitek di Sekolah tersebut hingga babak belur pada Rabu (10/8) lalu, saat ini memang menjadi topik perbincangan dimana-mana, khususnya di lingkungan sekolah-sekolah.

Sejumlah Pengelola Sekolah di Makassar, baik Negeri maupun swasta, sepertinya bersepakat untuk tidak ada lagi  yang bersedia menampung Ms menjadi murid, dan kalau ini betul-betul terjadi, maka tentu akan menjadi persoalan tersendiri. Lantas bagaimana ujungnya, kita tunggu. (*)

0 Response to "MAU KEMANA SI MURID PENGANIAYA GURU"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel