-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Akhir Cerita Sang Murid Penganiaya Guru




    













     Tragedi penganiayaan gurus SMKN 2 Makassar yang mendudukan siswa MA (15) sebagai pesakitan, akhirnya berakhir sudah.Dalam sidang terakhir di Pengadilan Anak Negeri Makassar, Rabu (21/9/2016) Hakim tunggal Teguh Sri Raharjo, menjatuhkan vonis 1 tahun atau lebih ringan dari tunutan jaksa, yakni 1,5 tahun.
      Menurut Teguh Sri Raharjo, MA bersama ayahnya Adnan terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap gurunya sendiri, Dasrul. Meski divonis, MA tidak akan menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, melainkan menjalani pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Marsudi Putri Toddopuli selama satu tahun.
      Selama menjalani proses persidangan, hal yang dianggap memberatkan MA adalah, tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa dianggap masih dibawah umur.
      Sementara itu, kuasa hukum MA, Abdul Gofur tetap bersikukuh jika kliennya itu tidak melakukan penggeroyokan.Gofur masih menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan MA terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terlalu dipaksakan. “Untuk itu saya akan mengajukan upaya banding,” tandasnya.
      Menurutnya, terdakwa tak pernah mengaku telah melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan terhadao gurunya, seperti yang disangkakan kepada kliennya, yakni pasal 170 dan 351 KUHP yang dijerat kepada terdakwa. Terkait rencana banding, pihaknya juga tingggal menunggu memori banding yang akan diajukan JPU. Setelah itu dia juga akan mengajukan kontra memori banding.“Saya yakini bila klien saya itu tidak terbukti bersalah dalam kasus ini. Bila sudah ada memori banding dari JPU, secepatnya juga saya akan mengajukan kontra memori,” jelasnya.

0 Response to "Akhir Cerita Sang Murid Penganiaya Guru"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel