-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

LASKAR MERAH PUTIH LAYANGKAN PETISI



LIPSTIK (liputan peristiwa kota)

    Dalam rangkan mendorong profesionalisme jurnalis  di Slawesi Selatan khususnya di Makassar , Ketua Bidang jurnalistik dan penerbitan   markas daerah  Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel , Adrianto, mengirim petisi yang telah di sepakati bersama pada tanggal 15 desember 2016 lalu pada kegiatan dialog akhir tahun   dengan tema "dampak sosial media terhadap masyarakat ,instansi pemerintah dan swasta" yang di hadiri oleh jurnalis dan profesi lainnya.
    Menurut Adrianto, petisi ini berisi 3 poin yakni Pertama, mendesak Dewan pers untuk menindak tegas oknum wartawan yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan esuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, pihak erkait yang dirugikan oleh okmum wartawan dapat melporkan secara langsung ke Dewan Pers ataau melalui lembaga pers dan Laskar Merah Putih Sulsel.
Ketiga, mendorong perusahan pers untuk memperhatikan dan lebih menjamin kesejahteraan wartawan yang bekerjaa atau bertugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    Petisi tesebut juga di kirim ke Dewan Pers Indonesia, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia sulawesi selatan,aliansi jurnalis independen makassar,Pengda perhimpunan jurnalis indonesia sulawesi selatan,ikatan jurnalis televisi indonesia sulawesi selatan ,aliansi  wartawan radio indonesia sulsel,ikatan wartawan online sulsel,komite perlindungan jurnalis dan kebebasan berekspresi. Selain organisasi pers, petisi juga di kirim ke Gubernur sulsel,pangdam Vll Wirabuana dan kapolda sulsel.
    Sementara it, Ketua Laskar Merah Putih Sulsel, Andi Nur Alim, mengatakan, dengan lahirnya petisi ini, diharapkan tidak ada lagi jurnalis yang menyalahgunakan profesinya.
   “Berdasarkan laporan dan pengaduan di Markas Merah Putih Sulsel dari masyarakat dan sejumlah pejabat pemerintah dan swasta di kabupaten/kota dan provinsi di bidang pelayanan publik mengenai banyaknya oknum wartawan mengaku dari berbagai media datang melakukan intimidasi dan pemerasan dengan dasar nara sumber bermasalah dengan hukum. Padahal jurnalis bekerja dan bertugas dengan kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.(pkm/anjas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel