-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

GUDANG DALAM KOTA AKAN DITINDAK TEGAS

LIPSTIK (liputan peristiwa kota)

     Gudang Dalam Kota segera  Ditertipkan Sesuai Perda No 13 Tahun 2009 Dan Peraturan Walikota(Perwali) No.20 tahun 2010  Tentang larangan Gudang Dalam Kota.
    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir.Msi, di tahun 2017 ini akan mengintruksikan serta melakukan penindakan terhadap gudang yang ada di wilayah dalam Kota Makassar.
    Yasir menegaskan, kami akan segera mengambil tindakan tegas, apabila kegiatan yang dilakukan gudang yang beroperasi di dalam kawasan kota Makassar Tanpa Pandang Bulu dan berikan waktu selama 3 bulan lamanya
    "Berharap kepada para pengusaha, agar segera mempersiapkan diri untuk hengkang/pindah ke kawasan pergudangan yang telah disiapkan," tegasnya saat Ditemui awak media PKM di kantornya Rabu 22-2-17.
     Ia menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menindak gudang yang masih beraktivitas di dalam kota. Aktivitas bongkar muat pergudangan diduga punya andil besar pada makin parahnya kemacetan yang terjadi di beberapa titik di dalam Kota Makassar.
     "Tanggal 3 kemarin kita semua apel di Balaikota, arahan pak wali kita semua diminta untuk melakukan konsolidasi internal, saya juga sudah sampaikan kepada staf saya. Jangan sekali-kali bermain di luar, dan jangan sekali-kali bermain-main kepada saya, utamanya terkait pergudangan," tuturnya.
      Tak hanya itu, Ia juga mengatakan telah menginstruksikan kepada seluruh stafnya untuk menginventarisasi seluruh gudang yang masih beraktivitas tersebut. Lebih Lanjut Mantan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar (BPM) pemilik Usaha Yang memiliki Gudang siap-siap diberi sanksi tegas.
     Karena itu, untuk mengatasi permasalahan gudang dalam kota itu dirinya akan berkoordinasi dengan sejumlah SKPD terkait untuk bersama melakukan penindakan. Kami juga telah Memiliki Satgas Pergudangan Yang Diketuai Asisten 1 Dan Saya sendiri sebagai Sekertaris Satgas Pergudangan.
    "Penindakan nantinya kita lakukan secara terpadu, tentu kita libatkan SKPD yang terkait seperti Satpol PP, dinas perizinan, Dispenda, Dishub, dan pihak kepolisian.
Memang bukan saatnya bekerja sendiri-sendiri, kita berjalan, bersinergi dengan seluruh SKPD," tambahnya.(pkm/anjas).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel