KASUS PENGANCAMAN DI MANUJU GOWA, BARANG BUKTI TIDAK SESUAI
28 February 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Kalla (28) korban pengancaman yang dilakukan oleh dg Calenda (60), yang bertikai disebabkan oleh batas lahan didusun parangloe, Manuju, Gowa merasa kecewa dan keberatan karena penyidik polsek Manuju, Bripka Haripuddin, tidak menahan sipelaku yang hendak tebas lehernya dengan parang dan parang yang dijadikan barang bukti bukan parang yang digunakan oleh Calenda, melainkan sudah diganti kecil dan berkarat.
"Saya merasa keberatan dengan penyidik, Bripka Haripuddin, karena dg Calenda (pelaku) tidak ditahan dan parang yang digunakan dg Calenda di TKP itu bukan parang yang dipakai, tetapi diganti oleh parang lain," ujar Kalla yang sudah melaporkan Bripka Haripuddin di Propam Polres Gowa.
Parang digunakan Calenda pada saat di TKP itu panjang dan lebar serta tajam seperti sudah diasah dan masih baru, tetapi yang dijadikan barang bukti di polsek justru parangnya pendek dan kecil serta sudah tua berkarat.
"Selain itu Dg Calenda (pelaku) tidak ditahan, dibiarkan berkeliaran, saya merasa trauma dan terancam nyawa saya, karena pada saat di TKP, Dg Calenda sudah parangi ke kepala saya, dan andaikan saya tidak lompat, mungkin kepala saya sudah kena tebas," takutnya jangan sampai tidak ditahan si pelaku bisa terulang kembali.
Ia juga menyebutkan bahwa Haripuddin sebagai penyidik juga menyuruh Kalla untuk mengakui parang yang di jadikan barang bukti sekarang ini, yang bentuknya kecil dan sudah tua berkarat.
"Sampai sekarang, saya tidak mau akui parang yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, karena bukan parang itu yang digunakan oleh Calenda, waktu dia parangi saya," ucapnya dengan tegas. (28/2)
Penyidik Polsek Manuju, Bripka Haripuddin yang dikonfirmasi melalui via celular, menyampaikan Calenda si pelaku tidak ditahan karena dari faktor usianya karena sudah tua, umurnya 70 tahun dan ada yang menjamin yaitu anaknya, jadi sipelaku wajib lapor, seminggu 2 kali.
Sementara kalau barang bukti, si tersangka Calenda mengakui bahwa parang itu yang digunakan untuk parangi Kalla.
Tetapi kalau Kalla (korban), dia tidak mau mengakui parang yang dijadikan barang bukti sampai sekarang, kalau dia tidak mau mengakui, nanti pada saat dipersidangan bisa dibuatkan surat pernyataan, pencarian barang bukti, ujarnya kepada PKM.
Sementara saksi pertama, Saharuddin, yang dimintai komentarnya juga menyampaikan parang itu tidak sama dengan parang yang digunakan oleh Calenda di TKP.
Ia juga memaparkan bahwa penyidik Haripuddin, menyuruh Kalla untuk mengakui parang yang dijadikan barang bukti, yang bukan dipakai di TKP.
"Parang yang dijadikan barang bukti berbeda, dengan yang di TKP, parangnya pendek dan sudah tua, sedangkan yang dipakai untuk tebas leher Kalla, parangnya panjang, lebar dan baru seperti sudah diasah," ungkapnya sambil menyebutkan ada rekamab videonya, bahwa parang itu berbeda dengan yang dipakai Calenda. (pkm/shanty)
Kalla (28) korban pengancaman yang dilakukan oleh dg Calenda (60), yang bertikai disebabkan oleh batas lahan didusun parangloe, Manuju, Gowa merasa kecewa dan keberatan karena penyidik polsek Manuju, Bripka Haripuddin, tidak menahan sipelaku yang hendak tebas lehernya dengan parang dan parang yang dijadikan barang bukti bukan parang yang digunakan oleh Calenda, melainkan sudah diganti kecil dan berkarat.
"Saya merasa keberatan dengan penyidik, Bripka Haripuddin, karena dg Calenda (pelaku) tidak ditahan dan parang yang digunakan dg Calenda di TKP itu bukan parang yang dipakai, tetapi diganti oleh parang lain," ujar Kalla yang sudah melaporkan Bripka Haripuddin di Propam Polres Gowa.
Parang digunakan Calenda pada saat di TKP itu panjang dan lebar serta tajam seperti sudah diasah dan masih baru, tetapi yang dijadikan barang bukti di polsek justru parangnya pendek dan kecil serta sudah tua berkarat.
"Selain itu Dg Calenda (pelaku) tidak ditahan, dibiarkan berkeliaran, saya merasa trauma dan terancam nyawa saya, karena pada saat di TKP, Dg Calenda sudah parangi ke kepala saya, dan andaikan saya tidak lompat, mungkin kepala saya sudah kena tebas," takutnya jangan sampai tidak ditahan si pelaku bisa terulang kembali.
Ia juga menyebutkan bahwa Haripuddin sebagai penyidik juga menyuruh Kalla untuk mengakui parang yang di jadikan barang bukti sekarang ini, yang bentuknya kecil dan sudah tua berkarat.
"Sampai sekarang, saya tidak mau akui parang yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, karena bukan parang itu yang digunakan oleh Calenda, waktu dia parangi saya," ucapnya dengan tegas. (28/2)
Penyidik Polsek Manuju, Bripka Haripuddin yang dikonfirmasi melalui via celular, menyampaikan Calenda si pelaku tidak ditahan karena dari faktor usianya karena sudah tua, umurnya 70 tahun dan ada yang menjamin yaitu anaknya, jadi sipelaku wajib lapor, seminggu 2 kali.
Sementara kalau barang bukti, si tersangka Calenda mengakui bahwa parang itu yang digunakan untuk parangi Kalla.
Tetapi kalau Kalla (korban), dia tidak mau mengakui parang yang dijadikan barang bukti sampai sekarang, kalau dia tidak mau mengakui, nanti pada saat dipersidangan bisa dibuatkan surat pernyataan, pencarian barang bukti, ujarnya kepada PKM.
Sementara saksi pertama, Saharuddin, yang dimintai komentarnya juga menyampaikan parang itu tidak sama dengan parang yang digunakan oleh Calenda di TKP.
Ia juga memaparkan bahwa penyidik Haripuddin, menyuruh Kalla untuk mengakui parang yang dijadikan barang bukti, yang bukan dipakai di TKP.
"Parang yang dijadikan barang bukti berbeda, dengan yang di TKP, parangnya pendek dan sudah tua, sedangkan yang dipakai untuk tebas leher Kalla, parangnya panjang, lebar dan baru seperti sudah diasah," ungkapnya sambil menyebutkan ada rekamab videonya, bahwa parang itu berbeda dengan yang dipakai Calenda. (pkm/shanty)