MENCIDUK PARA MENGEDAR NARKOBA
21 February 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Aparat Kepolisian dari Jajaran Polda Sulsel, kembali menciduk beberapa orang pengedar narkoba di sejumlah tempat, pada Senin (21/2).
Aparat Satres Narkoba Polres Palopo misalnya, berhasil menciduk perempuan RIA alias CICI Bin ARSYAD (41) warga jl. Merdeka timur Kota Palopo, dan lelaki MUSTALIN alias DALING Bin HAERI HARSANA tinggal (64) warga jl. Gunung terpedo, Kota Palopo. Keduanya diamankan di tempat tinggal masing-masing, atas dugaan terlibat sindikat peredaran narkoba, di Kota Palopo dan sekitarnya.
Opearasi penangkapan kedua tersangka tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP. MAULUD. SH.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 sashet ukuran kecil berisi keistal bening, 1 buah handphone merk samsung young ONE warna merah, 2 saset ukuran kecil berisi kristal bening, 3 seset bening bekas pakai, 2 batang kaca pirex, 2 cengklong, 2 potongan kaca pirex yg ujungnya terpasang selang plastik, 2 batang pipet plastik, 1 penutup bong yg terpasang kaca pirex, 2 korek api gas, 1 samsung warna hitam, dan Uang tunai Rp. 500.000,- telah diamankan diruang SatRes narkoba Polres Palopo guna penyidikan lebih lanjut.
Sementaa dari Kab.Luwu di hari yang sama, Aparat Kepolisian setempat juga berhasil mengamanakan ABD ROHIM alis LOLI Bin H.ASLI SHUAIB (31), warga Dusun Kariako Desa.Buntu Karya,Kec.Ponrang Selatan Kab.Luwu, juga atas dugaan peredaran narkoba.
Dari lokasi penangkapan tersangka, Aparat Kepolian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 sachet besar berisi 6 sacet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 sachet besar berisi kristal bening yg di duga narkotica jenis sabu seberat netto 23 gram, 2 lembar tissue, 1 unit alat timbangan digital dan 1 buah tempat minyak rambut.(pkm/anjas)
Aparat Kepolisian dari Jajaran Polda Sulsel, kembali menciduk beberapa orang pengedar narkoba di sejumlah tempat, pada Senin (21/2).
Aparat Satres Narkoba Polres Palopo misalnya, berhasil menciduk perempuan RIA alias CICI Bin ARSYAD (41) warga jl. Merdeka timur Kota Palopo, dan lelaki MUSTALIN alias DALING Bin HAERI HARSANA tinggal (64) warga jl. Gunung terpedo, Kota Palopo. Keduanya diamankan di tempat tinggal masing-masing, atas dugaan terlibat sindikat peredaran narkoba, di Kota Palopo dan sekitarnya.
Opearasi penangkapan kedua tersangka tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP. MAULUD. SH.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 sashet ukuran kecil berisi keistal bening, 1 buah handphone merk samsung young ONE warna merah, 2 saset ukuran kecil berisi kristal bening, 3 seset bening bekas pakai, 2 batang kaca pirex, 2 cengklong, 2 potongan kaca pirex yg ujungnya terpasang selang plastik, 2 batang pipet plastik, 1 penutup bong yg terpasang kaca pirex, 2 korek api gas, 1 samsung warna hitam, dan Uang tunai Rp. 500.000,- telah diamankan diruang SatRes narkoba Polres Palopo guna penyidikan lebih lanjut.
Sementaa dari Kab.Luwu di hari yang sama, Aparat Kepolisian setempat juga berhasil mengamanakan ABD ROHIM alis LOLI Bin H.ASLI SHUAIB (31), warga Dusun Kariako Desa.Buntu Karya,Kec.Ponrang Selatan Kab.Luwu, juga atas dugaan peredaran narkoba.
Dari lokasi penangkapan tersangka, Aparat Kepolian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 sachet besar berisi 6 sacet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 sachet besar berisi kristal bening yg di duga narkotica jenis sabu seberat netto 23 gram, 2 lembar tissue, 1 unit alat timbangan digital dan 1 buah tempat minyak rambut.(pkm/anjas)