PEMBUAT BUSUR ITUPUN DIGELANDANG APARAT
23 February 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Tim Resmob Polsek Biringkanaya baru-baru iini berhasil mengungkap dan menangkap seorang lelaki bernama SRJ alias JJ (38), warga Jl.Pajjaiyang, lorong Andong, Kel.Paccerakkang, Kec. Biringkanayya Makassar.
Pria tersebut tidak lain adalah pelaku pembuat busur / anak panah di wilayah Biringkanaya, yang kemudian dijual kepada kawanan geng-geng motor dan remaja brandalan lainnya.
Tim Resmob Polsek Biringkanaya sebenarnya sudah beberapa kali menggerebek tersangka dikediamnnya di Pajjaiyang, tetapi selalu berhasil lolos.
Tapi sepandai-pandai meloloskan diri, akhirnya tersangka keok juga. Ia berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Jl.Bontojai Tamalate Makassar. Aparat juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti, 115 buah anak panah/ busur, 9 buah ketapel, 3 pedang samurai, 1 buah tombak, 1 buah rompi yang sudah di modifikasi berlapis besi , 1 buah gergaji besi, 1 buah palu-palu yang di gunakan untuk membuat anak panah/ busur.
Tersangka juga sebenarnya pernah berurusan dengan Polsek Biringkanaya beberapa waktu lalu dalam kasus penganiayaan dan telah di vonis selama 6 bulan penjara.(pkm/yais-anjas)
Tim Resmob Polsek Biringkanaya baru-baru iini berhasil mengungkap dan menangkap seorang lelaki bernama SRJ alias JJ (38), warga Jl.Pajjaiyang, lorong Andong, Kel.Paccerakkang, Kec. Biringkanayya Makassar.
Pria tersebut tidak lain adalah pelaku pembuat busur / anak panah di wilayah Biringkanaya, yang kemudian dijual kepada kawanan geng-geng motor dan remaja brandalan lainnya.
Tim Resmob Polsek Biringkanaya sebenarnya sudah beberapa kali menggerebek tersangka dikediamnnya di Pajjaiyang, tetapi selalu berhasil lolos.
Tapi sepandai-pandai meloloskan diri, akhirnya tersangka keok juga. Ia berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Jl.Bontojai Tamalate Makassar. Aparat juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti, 115 buah anak panah/ busur, 9 buah ketapel, 3 pedang samurai, 1 buah tombak, 1 buah rompi yang sudah di modifikasi berlapis besi , 1 buah gergaji besi, 1 buah palu-palu yang di gunakan untuk membuat anak panah/ busur.
Tersangka juga sebenarnya pernah berurusan dengan Polsek Biringkanaya beberapa waktu lalu dalam kasus penganiayaan dan telah di vonis selama 6 bulan penjara.(pkm/yais-anjas)