PERWALI SSPB TIDAK BERLAKU LAGI
17 February 2017
Edit
LIPSTIK (liputan peristiwa kota)
Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 54 tahun 2014, yang mengatur tentang permintaan Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB) yang ditujukan baik kepada orang tua siswa maupun pihak swasta, yang bertujuan membantu dana operasional sekolah-sekolah, sudah tidak berlaku lagi, di tingkat SMA dan SMK se Kota Makassar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar H.Ibrahim Saleh, di ruang kerjanya. Hal ini sehubungan dengan beralihnya tanggungjawab pengelolaan SMA dan SMK ke Pemerintah propinsi.
Menurutnya Setelah pengambilan alih seluruh aset SMA dan SMK Negeri se-kota makassar pertanggal 1 Januari 2017 sumbangan sukarela kini bukan lagi menjadi kewenangan Pemkot Makassar.
Sehingga perwali No 54 Tahun 2014 tidak lagi berlaku buat sekolah khususnya tingkat SMA dan SMK Negeri karena itu semua sudah menjadi kewenangan buat Pemprov Sulsel dan bukan kewenangan Pemkot saat ini,
Oleh karena itu lanjut sekda permintaan sumbangan sukarela di sekolah-sekolah, khususnya sekolah negeri SMA dan SMK tidak lagi menjadi kewenangan pihak pemerintah kota Makassar.(pkm/anjas)
Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 54 tahun 2014, yang mengatur tentang permintaan Sumbangan Sukarela Pendidikan Berkualitas (SSPB) yang ditujukan baik kepada orang tua siswa maupun pihak swasta, yang bertujuan membantu dana operasional sekolah-sekolah, sudah tidak berlaku lagi, di tingkat SMA dan SMK se Kota Makassar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar H.Ibrahim Saleh, di ruang kerjanya. Hal ini sehubungan dengan beralihnya tanggungjawab pengelolaan SMA dan SMK ke Pemerintah propinsi.
Menurutnya Setelah pengambilan alih seluruh aset SMA dan SMK Negeri se-kota makassar pertanggal 1 Januari 2017 sumbangan sukarela kini bukan lagi menjadi kewenangan Pemkot Makassar.
Sehingga perwali No 54 Tahun 2014 tidak lagi berlaku buat sekolah khususnya tingkat SMA dan SMK Negeri karena itu semua sudah menjadi kewenangan buat Pemprov Sulsel dan bukan kewenangan Pemkot saat ini,
Oleh karena itu lanjut sekda permintaan sumbangan sukarela di sekolah-sekolah, khususnya sekolah negeri SMA dan SMK tidak lagi menjadi kewenangan pihak pemerintah kota Makassar.(pkm/anjas)
![]() |
H.IBRAHIM SALEH |