-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

SK KADES PANCIRO DIGUGAT

  


































GAPURA (ragam liputan daerah)

   Terkait dengan Surat Keputusan (SK) kepala desa Panciro yang digugat di PTUN Kota Makassar, oleh pihak yang keberatan baginya, bagi Kades Panciro Anwar Dg. malolo, itu wajar- wajar saja, yang penting sesuai dengan prosedural hukum.      "Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, kalau dia mau menempuh jalur hukum, yang penting sesuai jalurnya," ujarnya kepada PKM (18/2)
      Anwar menyebutkan bahwa yang digugat adalah Surat Keputusan Kepala desa Panciro berarti yang digugat adalah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL. Bagi Anwar, yang baru dilantik (1/2), menyampaikan, yang sebenarnya punya persoalan adalah Bupati Gowa.
     "Kalau memang Bupati Gowa, menganggap ada cacat hukumnya selama didalam proses pilkades, tentu Bupati tidak akan menyertakan saya dilantik bersama dengan 51 orang kepala desa yang dilantik," tandasnya.
     Ia juga menambahkan kalau memang dia mau menuntut secara hukum, silahkan berhadapan dengan Bupati Gowa, karena bapak Bupati yang membuat SK.
     "Saya sudah resmi menjadi Kepala desa Panciro, yang terpenting adalah menjaga stabilitas keamanan masyarakat panciro saat ini, supaya tidak ada yang terprovokasi," sembari juga menyampaikan tetap berjalan didalam pelayanan kepada masyarakat. "Apa yang menjadi keputusan pak Bupati Gowa nantinya, saya terima saja," pungkasnya. (pkm/shanty)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel