BUNTUT PHK 8 PEKERJA, PT.SINAR SURYA CEMERLANG AKAN DIPOLISIKAN
14 March 2017
Edit
LIPSTIK (liputan peristiwa kota)
Gara-gara memPHK 8 buruh secara sepihak, kini manajemen PT.Sinar Surya Cemerlang, perusahaan yang bergerak pada bidang usaha Distributor Consumer goods foods, Cosmetics yang beralamat di jalan Irian 161/B-10 Kota Makassar, akan segera berurusan dengan pihak Kepolisian.
Soalnya ke 8 pekerja yakni Simson, Adi, Alpin, Askar, Yonas, Alex, Tomas dan Pandi, telah mengadukan dan minta perlindungan nasib di Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel pada, Senin (13/3), dan para Pengurus LMPI Sulsel, menyatakan siap mendukung dan mengawal persoalan ini.
Ketua LMPI Sulsel, Andi Nur Alim, mengatakan akan mendampingi 8 buruh yang sudah bekerja 10 bulan sampai dengan 9 tahun, karena 8 buruh ini tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan termasuk haknya sebagai buruh tidak terpenuhi.
"Banyak kewajiban Perusahaan yang tidak di penuhi selama ini yakni Hak Normatif berupa upah Minimum, BPJS kesehatan dan Ketenaga kerjaan serta dana lembur dan cuti serta jam kerja tidak sesuai", ungkap Andi Nur Alim.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (GSBMI) Agus Toding mengatakan bersama LMPI Sulsel akan melaporkan Ondir Tomas Pimpinan dan Kalvin Said selaku manager PT. Sinar Surya Cemerlang (SSC) ke Polda Sulsel sesuai pelanggaran perusahaan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan apabila tidak mengakomodir kembali 8 buruh yang di PHK tanpa melalui prosedur yang berlaku.
LMPI Sulsel dan DP. GSBMI, telah mengumpulkan beberapa bukti yang dinilai telah di langgar Perusahaan PT. Sinar Surya Cemerlang, yang salah satunya pelarangan buruh berserikat dengan melakukan intimidasi dan PHK tanpa surat peringatan terlebih dahulu, padahal buruh dan pekerja berserikat di atur dalam Undang-Undang 21 tahun 2004 tentang Pembentukan Serikat Buruh dan Pekerja.(pkm/anjas)
Gara-gara memPHK 8 buruh secara sepihak, kini manajemen PT.Sinar Surya Cemerlang, perusahaan yang bergerak pada bidang usaha Distributor Consumer goods foods, Cosmetics yang beralamat di jalan Irian 161/B-10 Kota Makassar, akan segera berurusan dengan pihak Kepolisian.
Soalnya ke 8 pekerja yakni Simson, Adi, Alpin, Askar, Yonas, Alex, Tomas dan Pandi, telah mengadukan dan minta perlindungan nasib di Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel pada, Senin (13/3), dan para Pengurus LMPI Sulsel, menyatakan siap mendukung dan mengawal persoalan ini.
Ketua LMPI Sulsel, Andi Nur Alim, mengatakan akan mendampingi 8 buruh yang sudah bekerja 10 bulan sampai dengan 9 tahun, karena 8 buruh ini tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan termasuk haknya sebagai buruh tidak terpenuhi.
"Banyak kewajiban Perusahaan yang tidak di penuhi selama ini yakni Hak Normatif berupa upah Minimum, BPJS kesehatan dan Ketenaga kerjaan serta dana lembur dan cuti serta jam kerja tidak sesuai", ungkap Andi Nur Alim.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (GSBMI) Agus Toding mengatakan bersama LMPI Sulsel akan melaporkan Ondir Tomas Pimpinan dan Kalvin Said selaku manager PT. Sinar Surya Cemerlang (SSC) ke Polda Sulsel sesuai pelanggaran perusahaan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan apabila tidak mengakomodir kembali 8 buruh yang di PHK tanpa melalui prosedur yang berlaku.
LMPI Sulsel dan DP. GSBMI, telah mengumpulkan beberapa bukti yang dinilai telah di langgar Perusahaan PT. Sinar Surya Cemerlang, yang salah satunya pelarangan buruh berserikat dengan melakukan intimidasi dan PHK tanpa surat peringatan terlebih dahulu, padahal buruh dan pekerja berserikat di atur dalam Undang-Undang 21 tahun 2004 tentang Pembentukan Serikat Buruh dan Pekerja.(pkm/anjas)