-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

BUNTUT TEWASNYA TAHANAN POLRES BULUKUMBA, TUNTUT KAPOLRES DICOPOT

LIPSTIK (liputan peristiwa kota)

       Lelaki Syamsuddin (47) memang sudah berkalang tanah sejak 19 Maret 2017 lalu, setelah ditemukan tewas secara mengenaskan di ruang tahanan sel Polres Bulukumba.
      Cuma saja, perkara kematiannya, sepertinya akan berbuntut panjang, soalnya fakta-fakta mulai menunjukkan, kalau penangkapan dan penahanan Syamsuddin yang membuatnya meregang nyawa di dalam sel, atas tuduhan telah menghamili anak kandungnya sendiri, ternyata adalah bohong alias fitnah belaka.
      Penyidik Polres Bulukumba memang sudah menetapkan 6 orang tersangka atas perkara tewasnya Syamsuddin di dalam sel. Lima orang warga sipil tahanan kasus narkoba dan satu orang anggota Polwan Polres Bulukumba.
      Cuma saja itu tidak cukup, sebab keluarga korban tetap akan menuntut agar Kasat Reskrim dan Kapolres Bulukumba serta mantan istri Syamsuddin sebagai pembuat laporan palsu, harus bertanggung jawab atas tewasnya Syamsuddin, karena tenyata yang menghamili NF, anak kandung Syamsuddin, adalah seorang pemuda bernama Ifan.
      Perkara inilah yang kemudian diusung oleh Aliansi Mahasiswa Bulukumba Kompak (Koalisi Mahasiswa Pemerhati Keadilan), dengan berkekuatan sekitar 50 orang massa, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sulsel di Jl.Perintis Kemerdekaan Km 17 Makassar, pada Senin (27/3) siang.
      Dalam aksi tersebut, para Mahasiswa menuntut agar Kasat Reskrin dan Kapolres di copot, mendesak agar Penyidik Polda mengambil alih penanganan perkara tewasnya Syamsuddin, dan menangkap semua pihak yang terlibat termasuk mantan istri Syamsuddin yang telah membuat laporan palsu.(pkm/anjas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel