IKHWAL TANAH RAKYAT MASUK KAWASAN HUTAN LINDUNG DI SOPPENG
14 March 2017
Edit
GAPURA (ragam liputan daerah)
"L-Haerindo & Lapamanya Akan Kawal Sampai Tuntas"
Setidaknya, kurang lebih 7000 ha Tanah Rakyat yang tersebar di 12 Desa dan 4 Kelurahan di Kabupaten Soppeng yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung di bawah Pengawasan dan Penguasaan Dinas Kehutanan Kab.Soppeng sejak puluhan tahun lalu, terus diperjuangkan oleh kurang lebih 2000 KK yang merupakan pemilik sah lahan tersebut.
Lembaga Hak Azasi dan Ekonomi Rakyat Indonesia (L-Haerindo) dan LSM Lapamanya, sebagai lembaga pendamping, akan terus berjuang untuk mengembalikan hak rakyat, yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Kehutanan setempat, dengan cara memasukkan lahan-lahan rakyat tersebut ke dalam Kawasan Hutan Lindung.
Menurut Direktur LSM L-Haerindo, Andi Baso Petta Karaeng, Konflik pertanahan di Kabupaten Soppeng ini merupakan tindakan kriminalisasi warga,sehingga kami akan terus melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia agar turun menindak lanjuti laporan yang telah kami sampaikan.
Selain itu L-Haerindo juga mengkritisi usulan Dinas Kehutanan Kab.Soppeng tentang rencana perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang diduga kuat tidak melakukan sosialisasi dan pelibatan masyarakat. " Untuk itu kami menyurat ke Ombudsman Republik Indonesia dan sudah di tindak lanjuti beberapa bulan yang lalu", jelas A.Baso.
Sementara Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, SE di saat pertemuan dengan tim L-Haerindo dan Lapamanya baru-baru ini mengatakan, terkait usulan review RTRW, dalam waktu dekat tim terpadu bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan turun melakukan peninjauan lapangan di beberapa titik . Tim ini melibatkan berbagai instansi di dalamnya , termasuk LIPI, Dirjen Kehutanan, IPB dan Unhas.
Untuk memaksimalkan proses advokasi dan pendampingan, maka di bentuk Forum Bersama Bumi Latemmamala" ujar Andi Abdul Waris, Ketua LSM Lapamanya. Forum ini akan melakukan pendekatan dari Aspek budaya,sosial dan lingkungan hidup, karena ini merupakan pertimbangan yang sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan.
"Saya mengetahui persis sejarah budaya Kabupaten Soppeng. Sebagian besar masyarakat tinggal di wilayah hutan secara turun menurun. Bahkan sebagian besar dulunya adalah padang rumput yang kini menjadi daerah garapan perkebunan. Soppeng telah berusia hampir 756 tahun, jadi sebelum kedatangan Belanda dan terbentuknya NKRI memang masyarakat telah menguasai tanah tersebut",jelas Andi Abdul Waris.
Yang jelas, kedua LSM ini akan terus mengawal proses pembebasan tanah warga yang di caplok masuk kawasan hutan lindung, ujar Pendiri Rumput Institute dan Koordinator L-Haerindo, Riko Setiawan.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dengan LBH Makassar,KontraS, Walhi SulSel dan Konsorsium Pembaharuan Agraria untuk melakukan kajian dan penelusuran fakta lapangan yang lebih mendalam, termasuk Komisi Nasional Hak Azasi Manusia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, jika di temukan ada indikasi korupsi di dalamnya.
Yang pasti, katanya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan konflik sosial dan proses pemiskinan, yang bertolak belakang dengan tugas negara mensejahterakan rakyatnya yang sebesar-besarnya.
"Kami sangat mengapresiasi respon Pemkab Soppeng atas tim kabupaten yang di bentuk dengan melibatkan LSM pendamping. Forum Bersama Bumi Latemmamala yang kami bentuk bersifat terbuka,independent dan partisipatif . Siapapun yang ingin terlibat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, silahkan bergabung dengan kami." Tambahnya. (pkm/riko setiawan)
"L-Haerindo & Lapamanya Akan Kawal Sampai Tuntas"
Setidaknya, kurang lebih 7000 ha Tanah Rakyat yang tersebar di 12 Desa dan 4 Kelurahan di Kabupaten Soppeng yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung di bawah Pengawasan dan Penguasaan Dinas Kehutanan Kab.Soppeng sejak puluhan tahun lalu, terus diperjuangkan oleh kurang lebih 2000 KK yang merupakan pemilik sah lahan tersebut.
Lembaga Hak Azasi dan Ekonomi Rakyat Indonesia (L-Haerindo) dan LSM Lapamanya, sebagai lembaga pendamping, akan terus berjuang untuk mengembalikan hak rakyat, yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Kehutanan setempat, dengan cara memasukkan lahan-lahan rakyat tersebut ke dalam Kawasan Hutan Lindung.
Menurut Direktur LSM L-Haerindo, Andi Baso Petta Karaeng, Konflik pertanahan di Kabupaten Soppeng ini merupakan tindakan kriminalisasi warga,sehingga kami akan terus melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia agar turun menindak lanjuti laporan yang telah kami sampaikan.
Selain itu L-Haerindo juga mengkritisi usulan Dinas Kehutanan Kab.Soppeng tentang rencana perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang diduga kuat tidak melakukan sosialisasi dan pelibatan masyarakat. " Untuk itu kami menyurat ke Ombudsman Republik Indonesia dan sudah di tindak lanjuti beberapa bulan yang lalu", jelas A.Baso.
Sementara Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, SE di saat pertemuan dengan tim L-Haerindo dan Lapamanya baru-baru ini mengatakan, terkait usulan review RTRW, dalam waktu dekat tim terpadu bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan turun melakukan peninjauan lapangan di beberapa titik . Tim ini melibatkan berbagai instansi di dalamnya , termasuk LIPI, Dirjen Kehutanan, IPB dan Unhas.
Untuk memaksimalkan proses advokasi dan pendampingan, maka di bentuk Forum Bersama Bumi Latemmamala" ujar Andi Abdul Waris, Ketua LSM Lapamanya. Forum ini akan melakukan pendekatan dari Aspek budaya,sosial dan lingkungan hidup, karena ini merupakan pertimbangan yang sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan.
"Saya mengetahui persis sejarah budaya Kabupaten Soppeng. Sebagian besar masyarakat tinggal di wilayah hutan secara turun menurun. Bahkan sebagian besar dulunya adalah padang rumput yang kini menjadi daerah garapan perkebunan. Soppeng telah berusia hampir 756 tahun, jadi sebelum kedatangan Belanda dan terbentuknya NKRI memang masyarakat telah menguasai tanah tersebut",jelas Andi Abdul Waris.
Yang jelas, kedua LSM ini akan terus mengawal proses pembebasan tanah warga yang di caplok masuk kawasan hutan lindung, ujar Pendiri Rumput Institute dan Koordinator L-Haerindo, Riko Setiawan.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dengan LBH Makassar,KontraS, Walhi SulSel dan Konsorsium Pembaharuan Agraria untuk melakukan kajian dan penelusuran fakta lapangan yang lebih mendalam, termasuk Komisi Nasional Hak Azasi Manusia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, jika di temukan ada indikasi korupsi di dalamnya.
Yang pasti, katanya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan konflik sosial dan proses pemiskinan, yang bertolak belakang dengan tugas negara mensejahterakan rakyatnya yang sebesar-besarnya.
"Kami sangat mengapresiasi respon Pemkab Soppeng atas tim kabupaten yang di bentuk dengan melibatkan LSM pendamping. Forum Bersama Bumi Latemmamala yang kami bentuk bersifat terbuka,independent dan partisipatif . Siapapun yang ingin terlibat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, silahkan bergabung dengan kami." Tambahnya. (pkm/riko setiawan)