MENCIDUK PEMILIK TEMBAKAU GORILLA DI SENGKANG
21 March 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Tim Unit Resmob Polres Wajo, berhasil menciduk seorang laki-laki berinisial AR (24) warga Jalan Datu Sulaiman Kota Sengkang, pada senin (20/3) sekitar pukul 17.30 wita.
Penangkapan dilakukan oleh Aparat atas dugaan Kepemilikan Tembakau Gorilla. AR ditangkap di Bengkel Klasik Jalan Pahlawan Kota Sengkang tanpa perlawanan, dengan barang bukti 2 sachet sedang tembakau gorilla, 2 lenting tembakau Gorilla, 1 HP Samsung, 1 bungkus rokok Dunhill, 1 kertas lenting, dan 1 sachet kosong.
Hingga malam, AR terus diintrogasi di Ruangan Sat Reskrim Polres Wajo dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses dan pengembangan lebih lanjut. (pkm/anjas/humas polda sulsel)
Tim Unit Resmob Polres Wajo, berhasil menciduk seorang laki-laki berinisial AR (24) warga Jalan Datu Sulaiman Kota Sengkang, pada senin (20/3) sekitar pukul 17.30 wita.
Penangkapan dilakukan oleh Aparat atas dugaan Kepemilikan Tembakau Gorilla. AR ditangkap di Bengkel Klasik Jalan Pahlawan Kota Sengkang tanpa perlawanan, dengan barang bukti 2 sachet sedang tembakau gorilla, 2 lenting tembakau Gorilla, 1 HP Samsung, 1 bungkus rokok Dunhill, 1 kertas lenting, dan 1 sachet kosong.
Hingga malam, AR terus diintrogasi di Ruangan Sat Reskrim Polres Wajo dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses dan pengembangan lebih lanjut. (pkm/anjas/humas polda sulsel)