-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

OKNUM POLANTAS MENEBAR TEROR DI PALOPO

GAPURA (ragam liputan daerah)

"Dua Wartawan Dikejar Hingga Terbirit-birit"

       Ulah Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Palopo, kembali menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, atas tindakannya yang dianggap menebar teror, khususnya bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan informasi publik.
      Hal tersebut terkait dengan aksi dua orang oknum Anggota Polantas Polres Palopo, yang mengejar dua orang wartawan di Palopo yang tengah meliput peristiwa Bentrokan siswa SMK di kawasan Pattene, Wara Palopo, pada Selasa (14/3) sore.
      Kedua wartawan tersebut, yakni Hamdan dari media Tribun Timur dan Hamka Andi Tadda dari media Rakyatku.Com.
      Menurut Hamdan, kejadian tersebut berawal saat dirinya bersama Hamka melakukan peliputan peristiwa bentrokan siswa SMK,  tiba-tiba dua orang anggota kepolisian berseragam lengkap, dari Satuan Lalulintas Polres Palopo, mengejarnya hingga terbirit-terbirit dan berusaha merebut telepon genggam kedua jurnalis tersebut, serta memaksa keduanya untuk menghapus hasil rekaman bentrokan yang ada di telepon genggam keduanya.
     “Biar wartawanko,  harus melapor dulu ke saya baru bisa ambil gambar, hapus itu, “ujar Hamdan menirukan kata-kata sang oknum polisi.
      Sementara Kapolres Palopo, AKBP. Dudung Adijono, yang dikonfirmasi via telepon, Selasa malam (14/3/17), menerangkan bahkan saat kejadian tersebut, kondisi fisikologis anggotanya sepertinya tengah tertekan, khususnya saat anggotanya mengamankan bentrok tiba-tiba wartawan datang mengambil gambar.
     “Kondisi fisikologis anggota sepertinya lagi tertekan, sedang mengamankan bentrokan, tiba wartawan datang foto-foto. Saya selaku Kapolres minta maaf, “ujar Dudung.
Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua Ikatan Alumni Fakuktas Hukum UNANDA Palopo, Wahyudi Yunus, mengatakan mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian dari Polres Palopo terhadap para wartawan yang kebebasannya telah dijamin melalui UU Pers No. 40 Tahun 1999.
     “Tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak profesional, tindak ada hubungannya mengamankan bentrok, terus melakukan intimidasi wartawan. Kalau institusi kepolisian mau bagus, Polda harus evaluasi oknum-oknum polisi yang kayak begitu, termasuk mengevaluasi pimpinannya, “ujarnya.(pkm/anjas)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel