-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

PENGENDARA SALAH PARKIR DAPAT "HADIAH" GEMBOK

LIPSTIK (liputan peristiwa kota)

      Dinas Perhubungan kota Makassar tahun 2017 dipastikan akan menegakkan aturan Perwali No. 64 Tahun 2011 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan  menyiapkan 150 Gembok untuk pelanggar yang tidak mematuhi larangan parkir di ruas bahu jalan.
      Humas Dinas perhubungan kota Makassar, Azis Sila menegaskan pihak Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan  pihak Kepolisian untuk menindaki pengendara yang tidak mematuhi larangan parkir di ruas bahu jalan.
      Menurutnya,  warga selaku pengendara masih mengabaikan Perwali tersebut dengan tetap memarkir kendaraannya di tempat terlarang Hal inilah yang menjadi pemicu kemacetan yang menyusahkan pengendara lain.
      "Kemacetan yang terjadi di Makassar selama ini, tidak hanya dipicu oleh peningkatan jumlah kendaraan, tapi juga karena kesadaran pengendara kita memang masih rendah, mereka masih mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan", jelasnya.
      Oleh karena  itu, dalam rangka membangaun  kesadaran warga untuk menciptakan kenyamanan bersama, maka Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, akan bertindak tegas jika mendapati pelanggaran. (pkm/anjas)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel