MENCIDUK 5 REMAJA PENGGUNA OBAT TERLARANG
02 April 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Tim Gabungan Resmob Polres Maros kembali mengamankan 5 pemuda pemakai obat terlarang alias Daftar G, pada Minggu (02/4) siang, di jalan Sultan Hasanuddin Kab Maros.
Penangkapan bermula ketika Tim gabungan Resmob Polres Maros yang tengah melakukan Patroli keliling yang dipimpin oleh Kepala SPKT Polres Maros IPDA Alfian. Setiba di jl.Sultan Hasanuddin, Aparat menemukan 5 orang pemuda tengah kumpul-kumpul di sebuah rumah kosong, dan ketika diperiksa, alamak, ternyata mereka tengah mengkomsumsi obat-obatan terlarang.
Kelima remaja yakni AR (22), Ad (17), F (17), P (15) danI L (18) pun digelandang ke Mapolres Maros untuk diinterogasi. Adapun barang bukti di amankan berupa 19 sachet obat daftar G 19 jenis Y, dan 5 sachet kapsul jenis promet.
Diduga barang haram tersebut milik rekannya yang berinisial IR beralamat Pacelle telah melarikan diri.(pkm/anjas/humas polda sulsel)
Tim Gabungan Resmob Polres Maros kembali mengamankan 5 pemuda pemakai obat terlarang alias Daftar G, pada Minggu (02/4) siang, di jalan Sultan Hasanuddin Kab Maros.
Penangkapan bermula ketika Tim gabungan Resmob Polres Maros yang tengah melakukan Patroli keliling yang dipimpin oleh Kepala SPKT Polres Maros IPDA Alfian. Setiba di jl.Sultan Hasanuddin, Aparat menemukan 5 orang pemuda tengah kumpul-kumpul di sebuah rumah kosong, dan ketika diperiksa, alamak, ternyata mereka tengah mengkomsumsi obat-obatan terlarang.
Kelima remaja yakni AR (22), Ad (17), F (17), P (15) danI L (18) pun digelandang ke Mapolres Maros untuk diinterogasi. Adapun barang bukti di amankan berupa 19 sachet obat daftar G 19 jenis Y, dan 5 sachet kapsul jenis promet.
Diduga barang haram tersebut milik rekannya yang berinisial IR beralamat Pacelle telah melarikan diri.(pkm/anjas/humas polda sulsel)