-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Kemelut Pilkada Makassar

Oleh: Syamsuddin Radjab
(Dosen Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar dan Direktur Eksekutif Jenggala Center)










Beberapa minggu terahkir, saya memantau media terkait perkembangan pilkada di Makassar. Dua kutub peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) antara kubu Appi-Ciccu dan DIAmi rupanya sedang menggelar unjuk aksi masing-masing secara bergantian menanti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) terkait sengketa antara kubu Appi-Ciccu selaku pemohon dengan KPU Makassar sebagai termohon.

Berdasarkan putusan PT.TUN No. 6/G/Pilkada/-2018/PT.TUN.Mks tanggal 21 Maret 2018 pada pokoknya menerima gugatan pemohon atas objek gugatan SK KPU Makasar No. 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7373/KPU-Kot/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan dinyatakan batal, diperintahkan tergugat agar mencabut SK tersebut dan menetapkan pasangan calon pemohon sebagai peserta pilkada.

Itu berarti pasangan calon DIAmi dinilai oleh hakim tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta pilkada yang akan dihelat pemungutan suara pada akhir Juni nanti.

Sebelumnya, sengketa antara Appi-Ciccu dengan KPU atas SK KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dan Berita Acara Penetapan No. 167/P./KWK/PI.03-3-BA/737/KPU-Kot/II/2018 dinyatakan sah dan mengikat oleh Panwas.

Panwaslu berpandangan bahwa laporan pemohon terkait petahana (Dani Pomato) telah melakukan penyalagunaan wewenang berupa; pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan Tagline dua kali tambah baik tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 250 K/TUN/PILKADA/2018 pada 23 April 2018 yang diajukan oleh KPU Makassar sebagai pemohon (dulu termohon) atas putusan PT.TUN No. 6/G/Pilkada/-2018/PT.TUN.Mks telah dinyatakan ditolak dan menguatkan putusan PT. TUN Makassar.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (10) UU Pilkada. KPU Kota Makassar memiliki waktu 7 hari untuk menindaklanjuti putusan kasasi MA untuk membatalkan, mencabut, dan menetapkan kembali pasangan calon Appi-Ciccu.

Jika dihitung sejak putusan kasasi MA pada 23 April 2018, maka batas waktu KPU Makassar hanya sampai pada 30 April bulan ini. Sayangnya, berdasarkan Pasal 154 ayat (12), penetapan kembali pasangan calon Appi-Ciccu tidak serta merta dapat dilakukan karena ketentuan mengatakan bahwa penetapan pasangan calon (setelah menang kasasi) boleh sampai sebelum 30 hari pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Pertarungan Panjang

Dalam sebulan ini, pasangan DIAmi dapat melakukan tindakan hukum lainnya yang tersedia walaupun putusan kasasi pada akhirnya akan dilaksanakan oleh KPU Makassar yakni pembatalan yang bersangkutan sebagai pasangan calon peserta pilkada atau didiskualifikasi dalam bentuk keputusan baru KPU.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan dan Sengketa pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pasal 15 dan Pasal 16 pasangan yang dibatalkan oleh KPU dapat mengajukan permohonan ke MA karena alasan-alasan hukum seperti pelanggaran hukum administrasi oleh KPU, tidak sesuai dengan fakta-fakta atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Permohonan DIAmi ke MA merupakan kasus baru untuk memfasilitasi hak-hak hukum pasangan calon atas sanksi pembatalannya sebagai peserta pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 135A UU Pilkada dan diajukan paling lambat 3 hari sejak ditetapkannya keputusan KPU Makassar.

Objek sengketa yang dimohonkan akan disidangkan oleh Majelis Hakim selama 14 hari sejak permohonan diterima. Apabila permohonan diterima maka pasangan calon DIAmi tetap dapat mengikuti pilkada, atau sebaliknya ditolak, maka Pilkada akan berlangsung dengan pasangan calon tunggal melawan kolom kosong.

Hal lainnya, Dalam Pasal 107 ayat (3) UU Pilkada, pasangan calon DIAmi dapat berjuang bersungguh-sungguh memenangkan kolom kosong sehingga mencapai perolehan suara sebanyak 50 persen lebih dari suara sah dalam pemungutan suara. Jika suara sah dalam pemungutan suara di Makassar, katakanlah 800.000 pemilih, maka apabila kolom kosong mencapai perolehan suara 400.001 maka menurut ketentuan UU Pilkada, pasangan calon yang dibatalkan KPU dapat ikut kembali sebagai kontestan dalam pilkada putaran kedua.

Peluang ini tentu saja terbuka lebar, tapi dalam praktiknya, tantangannya juga besar karena pemilih lebih cenderung secara psikologis memosisikan diri agar situasi kembali tenang dan normal tanpa riak-riak dengan memilih pasangan calon yang ada. Sejauh ini belum ada kolom kosong yang menang dalam kontestasi pilkada.

Kesemrautan Hukum

Dalam UU Pilkada, sengketa pilkada terjadi pada antarpeserta pasangan calon dan pasangan calon dengan penyelenggara pilkada. Dalam kasus pilkada Makassar, beberapa pandangan mengatakan bahwa sengketa pilkada yang bersifat administratif tidak dapat di adili di PTUN dan hanya dapat ditangani Panwas.

Pendapat ini tidak salah tetapi tidak lengkap dalam membangun konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Sesuai ketentuan Pasal 30, Pasal 32, Pasal 153 ayat (1) Jo. Pasal 154 ayat (2) telah memberikan alur penyelesaian sengketa administratif dalam dua tahap yakni:

Pertama, penyelesaian melalui Panwas yang dapat diajukan oleh peserta pilkada atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain yang dinilai merugikan pasangan calon dengan cara melaporkan ke Panwas. Panwas lalu menerima dan mengkaji laporan atau temuan serta mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.

Kedua, Apabila hasil musyawarah yang dituangkan dalam putusan Panwas tidak diterima salah satu pihak, maka sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (2) dapat diajukan gugatan sebagai sengketa tata usaha negara ke PT. TUN setelah segala upaya administratif di Panwas telah dilakukan. Pasal 153 ayat (1) memberi penegasan bahwa sengketa tata usaha negara diakibatkan karena keputusan KPU sementara sengketa di Panwas karena pelanggaran administratif pilkada, walaupun keputusan KPU didasarkan pada syarat-syarat administratif yang ditetapkan oleh UU Pilkada.

Dalam pengamatan saya, proses penyelesaian sengketa pilkada terlalu berbelit-belit, lama dan dapat merugikan pasangan calon baik secara politis maupun ekonomis. Secara politis karena pasangan calon kehilangan kesempatan berkampanye dan kegiatan politik lainnya yang dapat mengurangi perolehan dukungan suara dan secara ekonomis karena menambah beban biaya operasional, biaya berperkara dan biaya lainnya.

Yang paling aneh adalah sengketa tata usaha negara menggunakan hukum acara TUN tetapi pihak yang berkepentingan langsung seperti kubu DIAmi tidak dapat melakukan gugatan intervensi pada sidang antara Appi-Ciccu dengan KPU Makassar. Akibatnya, argumen hukum pihak DIAmi dirugikan karena tereduksi oleh KPU Makassar. Hal ini perlu dibenahi untuk memenuhi asas keadilan dan persamaan kedudukan didepan hukum.

Pertimbangan hakim baik pada sidang judex facti dan judex juris sudah tepat dengan mendalilkan bahwa petahana telah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan kepentingan calon lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon karena kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam penerapan pelaksanaan RPJMD.

Pemberian smartphoene untuk RT/RW dalam rangka kemudahan komunikasi, koordinasi dan konsolidasi seharusnya dilakukan pada awal masa jabatan agar lebih bermanfaat dan bukan akhir masa tugas sehingga patut diduga ada maksud dan kepentingan politik dibalik pemberian itu termasuk dalam pengangkatan pegawai kontrak.

Posisi Ketua RT/RW sebagai tokoh dilingkungannya akan menjadi tempat pemungutan suara dalam pilkada rentan diintervensi dan dipengaruhi oleh petahana sehingga logis secara yuridis adanya upaya penyalagunaan wewenang yang melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada Jo. Pasal 89 ayat (2) PKPU No. 15 Tahun 2017 hingga akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada kota Makassar.

Jakarta, 27 April 2018

Tulisan ini saya dedikasikan kepada warga Makassar sambil dengar lagu Anci Laricci "Kualleanna Tallanga Natoalia"...huhuiiii.

0 Response to "Kemelut Pilkada Makassar"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel