-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Sosialisasi Perda Perangkat Desa dan Perda Bantuan Hukum Di Wajo

GAPURA (postkota makassar)


Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Wajo selama 2 hari mulai tanggal 12 s.d 13 November 2018 bertempat di Hotel Puspa jalan beringin sengkang dimana dalam kegiatan ini sebagai Kepala bagian Hukum setda Andi Khaerani, SH. Menghadirkan nara sumber dari Tim Badan Pemberdayaan  Masyarakat Desa  Herman , Tim Bakri Institut Advokasi Kabupatenb Wajo Bakri Remmang, S.H., M.H. dan dari Bagian Hukum  H.Alimuddin, S.Sos, SH., M.M.


Adapun peserta yang hadir dalam acara ini Camat se Kabupaten Waio, Kepala Desa Se Kabupaten Wajo dan di tambah para perangkat Desa .

Adapun materi yang di sosialisasikan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2017 tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum .


Sementara itu Syamsinar , S.H kasubag Dokumentasi dan penyuluhan Hukum juga memperkenalkan  Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum( JDIH) Bagian Hukum kepada para peserta.

Sementara itu acara ini di buka oleh  Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupatem Wajo  Ir. Andi Maddukelleng Oddang, M.Si. ketika di acara yang sama juga ketika kami meminta konfirmasi dari Kabag Hukum Setda Kabupaten Wajo Andi Khaerani, S.H. terkait dengan acara berlangsung pada hari pertama penyelenggaraan acaranya mengatakan pelaksanaannya berjalan lancar dan sukses juga mendapat perhatian baik dari para Camat dan Kepala Desa yang di undang serta para perangkat desa yang hadir.


Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar peserta dpt mengetahui isi materi muatan dari pada 3 peraturan daerah sehingga peserta bisa menyebarluaskan dan mengimplementasikan setelah mengikuti sosialisasi ini  dan acara yang berakhir  pada hari ini tanggal 13 November 2018 bisa bermanfaat bagi para peserta nantinya menutup penjelasannya (pkm/ishak-hms)

0 Response to "Sosialisasi Perda Perangkat Desa dan Perda Bantuan Hukum Di Wajo"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel