7 Point Kesepakatan Akhiri Polemik Pasar Sentral Siwa
GAPURA (postkota makassar)
Kunjungan Bupati Wajo Amran Mahmud, Anggota Dewan Elfrianto dan Kadis Perdagangan dan Pasar Andi Sudarmin Serta Camat Pitumpanua Andi Mamu ke Pasar Sentral Siwa dan Lapak Pasar Buah beberapa waktu lalu, akhirnya ditindak lanjuti dengan pertemuan antara Pemda, Dewan dan Pedagang Pasar yang dilaksanakan pada kamis 3 Oktober 2019 di Kantor Camat Pitumpanua.
Pada pertemuan tersebut yang dimotori oleh Camat Pitumpanua Andi Mamu dihadiri oleh Anggota Dewan Elfrianto, Kadis Perdagangan dan Pasar Andi Sudarmin, Polsek Pitumpsnua, Sekcam, Lurah Siwa, Pedagang Pasar, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Setelah diskusi panjang akhirnya menghasilkan kesepakatan antar lain :
1. Polemik pembagian kios, pelataran dan ruko pasar sentral Siwa sudah selesai.
2. Pedagang Pasar yang memiliki dua tempat akan menyerahkan salah satu tempatnya ke Pemda selanjutnya diserahkan kepada pedagang korban kebakaran yang tetap berjualan sampai saat ini yang belum terakomodir.
3. Pedagang Pasar yang mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kios atau pelataran miliknya akan digantikan oleh pedagang yang belum terakomodir untuk memilikinya dengan difasilitasi oleh Pemda dalam hal ini kepala pasar Siwa.
4. Kios, pelataran dan ruko yang ditempati pedagang statusnya adalah Izin PenggunaanTempat setelah memiliki SIPT tidak boleh dipindah pemilikan, diperjual belikan dan disewakan. Apabila ada pelanggaran maka akan diambil alih oleh Pemda.
5. Bagi Pedagang pasar yang belum memiliki tempat untuk mendaftarkan diri segera kepada Dinas Perdagangan dan Pasar karena batas penerimaan pendaftaran berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.
6. Dinas Pasar segera menerbitkan SIPT untuk pedagang pasar yg memiliki kios, pelataran dan ruko.
7. Untuk Lapak Pasar Buah akan direlokasi setelah tempat sudah disediakan oleh Pemda dan akan direalisasikan secepatnya.
Pada pertemuan tersebut Elfrianto yang merupakan Anggota DPRD Wajo Dapil IV Keera dan Pitumpanua menyatakan sangat senang bisa bersilaturahim dengan pedagang pasar dan tokoh masyarakat, akhirnya polemik selama ini sudah menemui titik terang.
"Hasil kesepakatan hari ini harus bersama-sama dilaksanakan dengan komitmen dan konsisten. Harapan kedepan bersatu padu antara Dewan, Pemerintah dan Masyarakat bisa fokus bekerja mengembalikan kejayaan pasar sentral Siwa sebagai jantung perekonomian yang bisa mensejahterakan rakyat dan memajukan daerah", jelas Elfrianto.
Sementara Kadis Perdagangan dan Pasar Wajo Andi Sudarmin menyampaikan kesepakatan ini akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, usulan dari pedagang dan tokoh masyarakat yg berkaitan dengan pasar sentral siwa dan lapak pasar buah akan jadi perhatian dan segera dicarikan solusi kongkrit agar pedagang bisa fokus menjalankan profesinya.
Tokoh Masyarakat dan juga pelaku pasar Rukman mengharapkan Pemerintah dan Dewan harus hadir untuk memberikan solusi kongkrit atas masalah yang terjadi ditengah masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat. (pkm/yais)
Kunjungan Bupati Wajo Amran Mahmud, Anggota Dewan Elfrianto dan Kadis Perdagangan dan Pasar Andi Sudarmin Serta Camat Pitumpanua Andi Mamu ke Pasar Sentral Siwa dan Lapak Pasar Buah beberapa waktu lalu, akhirnya ditindak lanjuti dengan pertemuan antara Pemda, Dewan dan Pedagang Pasar yang dilaksanakan pada kamis 3 Oktober 2019 di Kantor Camat Pitumpanua.
Pada pertemuan tersebut yang dimotori oleh Camat Pitumpanua Andi Mamu dihadiri oleh Anggota Dewan Elfrianto, Kadis Perdagangan dan Pasar Andi Sudarmin, Polsek Pitumpsnua, Sekcam, Lurah Siwa, Pedagang Pasar, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Setelah diskusi panjang akhirnya menghasilkan kesepakatan antar lain :
1. Polemik pembagian kios, pelataran dan ruko pasar sentral Siwa sudah selesai.
2. Pedagang Pasar yang memiliki dua tempat akan menyerahkan salah satu tempatnya ke Pemda selanjutnya diserahkan kepada pedagang korban kebakaran yang tetap berjualan sampai saat ini yang belum terakomodir.
3. Pedagang Pasar yang mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kios atau pelataran miliknya akan digantikan oleh pedagang yang belum terakomodir untuk memilikinya dengan difasilitasi oleh Pemda dalam hal ini kepala pasar Siwa.
4. Kios, pelataran dan ruko yang ditempati pedagang statusnya adalah Izin PenggunaanTempat setelah memiliki SIPT tidak boleh dipindah pemilikan, diperjual belikan dan disewakan. Apabila ada pelanggaran maka akan diambil alih oleh Pemda.
5. Bagi Pedagang pasar yang belum memiliki tempat untuk mendaftarkan diri segera kepada Dinas Perdagangan dan Pasar karena batas penerimaan pendaftaran berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.
6. Dinas Pasar segera menerbitkan SIPT untuk pedagang pasar yg memiliki kios, pelataran dan ruko.
7. Untuk Lapak Pasar Buah akan direlokasi setelah tempat sudah disediakan oleh Pemda dan akan direalisasikan secepatnya.
Pada pertemuan tersebut Elfrianto yang merupakan Anggota DPRD Wajo Dapil IV Keera dan Pitumpanua menyatakan sangat senang bisa bersilaturahim dengan pedagang pasar dan tokoh masyarakat, akhirnya polemik selama ini sudah menemui titik terang.
"Hasil kesepakatan hari ini harus bersama-sama dilaksanakan dengan komitmen dan konsisten. Harapan kedepan bersatu padu antara Dewan, Pemerintah dan Masyarakat bisa fokus bekerja mengembalikan kejayaan pasar sentral Siwa sebagai jantung perekonomian yang bisa mensejahterakan rakyat dan memajukan daerah", jelas Elfrianto.
Sementara Kadis Perdagangan dan Pasar Wajo Andi Sudarmin menyampaikan kesepakatan ini akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, usulan dari pedagang dan tokoh masyarakat yg berkaitan dengan pasar sentral siwa dan lapak pasar buah akan jadi perhatian dan segera dicarikan solusi kongkrit agar pedagang bisa fokus menjalankan profesinya.
Tokoh Masyarakat dan juga pelaku pasar Rukman mengharapkan Pemerintah dan Dewan harus hadir untuk memberikan solusi kongkrit atas masalah yang terjadi ditengah masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat. (pkm/yais)
0 Response to "7 Point Kesepakatan Akhiri Polemik Pasar Sentral Siwa"
Post a Comment