Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Makassar
Makassar (posting makassar)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Asia Makassar, Selasa (18/08).
Kegiatan yang dimotori oleh Muh.Nasir Rurung, S.Sos, Anggota Kami C DPRD Kota Makassar ini, diikuti oleh kelompok-kelompok masyarakat dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Manggala dan Kecamatan Panakkukang, yang merupakan Wilayah Konstituen Muh.Nasir Durung.
Pada kesempatan tersebut, Muh.Nasir Rurung menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini, selain merupakan bagian dari program DPRD Kota Makassar untuk terus mensosialisasikan Regulasi-Regulasi Daerah yang ada, juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral Muh.Nasir Rurung untuk aktif memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat konstituennya.
Kegiatan sosialisasi yang dipandu Drs.Mursalim Tawang sebagai moderator ini, menghadirkan dua Pemateri yakni Hamid, SH, MH dan Ayusar Mansyir, ST, SH, MH. Keduanya adalah Praktisi Hukum di Makassar. (pkm/yais)
0 Response to "Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Makassar"
Post a Comment