Partai Berkarya Sulsel Gugat Perdata Muswil Pinrang, Pidana Nyusul
Makassar (postkota makassar)
Pengurus Wilayah Partai Berkarya Sulsel akhirnya membuktikan keseriusannya perkarakan Muswil yg yang mengatasnamakan Partai Berkarya yang pernah terlaksana di Pinrang pada akhir Agustus 2020 lalu.
Pada Rabu (16/9) setidaknya 50 orang kader Partai besutan Hutomo Mandala Putra (HMP) tersebut, menyambangi Pengadilan Negeri Makassar dipimpin langsung Ketua Harian DPW Sulsel H. Zainuddin Kaiyum,SH.MM, didampingi kuasa hukum Gunawan Syarifuddin,SH dari Kantor Pengacara ERWIN KALLO & CO Jakarta, untuk menjemput nomor register pendaftaran perkara Nomor ; 288 / pdt.G / 2020 tertanggal 14 September 2020.
Dihadapan sejumlah wartawan yg hadir Zainuddin Kaiyum yang didampingi Plt Ketua DPD Partai Berkarya Makassar Drs.H.Hamire Hafid, mengatakan dengan tercatatnya perkara gugatan secara perdata tentang Muswil di Pinrang, maka diharapkan kubu Muchdi PR dari Beringin Karya agar menahan diri dan tidak aktif menjual partai atas nama Berkarya, karena sudah diperkarakan yang berarti secara juridis terjadi stagnan organisasi "Status Quo" hingga ada keputusan hakim yg tetap ( Inkracht).
Dalam konteks kasus Muswil di Pinrang, katanya, ada sejumlah nama sabagai tergugat yakni panpel Muswil dan pengurus DPW Beringin Karya hasil Munaslub di Jakarta. "Muswillub di Pinrang itu jelas ilegal karena berdasarkan Munaslub ilegal di Jakarta, jadi tentu menghasilkan pula produk kepengurusan ilegal, makanya kita gugat, " tegas Zainuddin.
"Jadi kita tunggu saja proses peradilan yg mulai berjalan di PN Makassar', ujar mantan Kominfo Gowa dan Camat Bontomarannu ini.(pkm/yus/zk)
0 Response to "Partai Berkarya Sulsel Gugat Perdata Muswil Pinrang, Pidana Nyusul"
Post a Comment