-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Polres Maros Ungkap Kasus Pembusuran di Batangase

Maros (postkota makassae)

Polres Maros Pada Jumat (24/12) menggelar Press Confrence terkait kasus penganiayaan (pembusuran) yg terjadi pada hari kamis tgl 23 Des 2021 di Kuliner Malam Komp. Pasar Tradisional Batangase Kel. Bontoa Kec. Mandai Kab. Maros 

Giat Press Counfrence dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Maros AKBP FATCHUR R, S.H,. M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Mandai. 

Adapun pelaku utama kasus penganiayaan (pembusuran) sebanyak 3 orang dan saat ini telah diamankan di Rutan Polres Maros, sementara tersangka yang dibawah umur diberlakukan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

motif para pelaku yang ingin melampiaskan dendam namun salah sasaran dengan membusur orang yg sedang singgah membeli nasi kuning di tempat kejadian perkara 

Pasal yang disangkakan oleh tersangka yaitu pasal 80 ayat 1 junto 76 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Adapun barang bukti diamankan berupa 2 (dua) buah busur (ketapel), 1 (satu) buah anak panah busur, 3 unit sepeda motor Honda CRF 150 warna merah putih tanpa plat. (pkm/ msr/hrs)

0 Response to "Polres Maros Ungkap Kasus Pembusuran di Batangase"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel