Kendaraan Tanpa Plat, Ditilang Melalui Fitur Pengenalan Wajah
Jakarta (postkotamakassar.com)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah di Indonesia, sesuai Instruksi Kapolri pada Oktober 2022 lalu.
Namun, apabila terjadi kasus pengendara tanpa pelat untuk menghindari tilang elektronik, Polri akan akan menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tersebut.
Demikian ditegaskan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Kamis (3/11/2022) di Jakarta.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” kata Brigjen Aan Suhanan.
Menurutnya, pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” jelas Aan.
Sementara Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri, Karisman mengatakan, Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Polantas juga wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar. (pkm/*)
0 Response to " Kendaraan Tanpa Plat, Ditilang Melalui Fitur Pengenalan Wajah"
Post a Comment