-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba



Nunukan (postkotamakassar.com)

Jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara, bersama Aparat terkait lainnya, secara bersama-sama memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 kilogram dan 882 butir pil ekstasi, pada Jumat (4/11/2022). 

Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan priode Agustus hingga Oktober 2022 dari 24 tersangka.

AKBP Ricky Hadiyanto

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan perkara narkotika di perbatasan Nunukan, hasil koordinasi antara Polri/TNI.

Pemusnahan sabu seberat 2,4 kg tersebut dengan cara dilarutkan dalam baskom berisi air. Sedangkan 882 butir pil ekstasi  dimusnahkan dengan cara diblender.

Menurut Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, barang bukti sabu seberat 2,4 kg tersebut berasal dari pengungkapan 16 perkara periode Agustus hingga Oktober 2022, dengan tersangka yang ditahan sebanyak 24 orang yang terdiri dari 20  laki-laki dan 4 tahanan perempuan.



Diakui bahwa memang tidak semua barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan, karena ada beberapa yang disisihkan untuk proses penyidikan dan persidangan. 

"Sebanyak 1,45 gram sabu dan 2 butir ekstasi untuk labfor, dan untuk di persidangan 1,45 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi," jelas Kapolres.

Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan, untuk proses lebih lanjut.(pkm/yais)

0 Response to "Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel