-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Resmi Terdaftar, Majelis Zikir Jama'ah Al-Khidmah Kab.Wajo Terima Keterangan Kesbangpol

Wajo (postkotamakassar)

Pengurus Daerah Majelis Zikir Jama'ah Al-Khidmah Kab.Wajo, akhirnya resmi beroperasi di Kabupaten Wajo, setelah menerima Surat Keterangan Terdaftar dari Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo, Rabu (21/12/2022)

Surat Keterangan Terdaftar tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Kesbangpol Wajo Drs.H. Alamsyah HM, dan diterima oleh Ketua Pengurus Daerah Jama'ah Al-Khidmah Kab.Wajo, Didi Supriadi didampingi Pengurus lainnya di Jln.WR.Monginsidi, Kab. Wajo.

Didi Supriadi pada kesempatan tersebut, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Kesbangpol Kab.Wajo, atas respon cepat dan luar biasa yang diberikan dengan terbitnya Surat Keterangan Terdaftar tersebut.

"Alhamdulillah, akhirnya kami resmi terdaftar di Kab.Wajo, itu artinya kami tidak perlu khawatir lagi atau merasa was-was untuk menjalankan roda organisasi melaksanakan kegiatan zikir-zikir berjamaah", tandas Sisi Supriadi.

Sementara Kepala Kantor Badan Kesbangpol Kab.Wajo Drs.H. Alamsyah HM pada kesempatan tersebut menyambut baik kehadiran Majelis Zikir Jama'ah Al-Khidmah di Kab.Wajo yang diharapkan dapat menjadi wadah positif bagi masyarakat untuk meningkatkan nilai-nilai keagamaan.

Menurut H.Alamsyah, langkah Pengurus Daerah Jama'ah Al-Khidmah untuk mendaftarkan organisasi ini ke Kantor Kesbangpol adalah langkah yang tepat, karena selain mentaati ketentuan perundangan-undangan, juga demi terjaganya kesinambungan kegiatan.

"Apalagi ini kegiatan utamanya adalah zikir yang bisa jadi diikuti banyak Jamaah, jadi legalitas memang sangat perlu", jelas H.Alamsyah.(pkm/yais-ishak)

0 Response to "Resmi Terdaftar, Majelis Zikir Jama'ah Al-Khidmah Kab.Wajo Terima Keterangan Kesbangpol"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel