Bidpropam Polda Sulsel Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Polres Wajo
Wajo (postkotamakassar.com)
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pembinaan Etika Profesi Polri di seluruh jajaran Satuan Wilayah Polres Wajo, Rabu (10/5/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kaurbin Etika Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulsel, Kompol Dominin bersama Kaur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulsel, AKP Abdul Rahman yang tidak lain adalah mantan Kapolsek Tempe yang dikenal cukup familiar dan bermasyarakat di Kab.Wajo medio Tahun 2021-2022, serta didampingi Kasipopam Polres Wajo AKP Muhram.
Kehadiran Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel di Wajo disambut langsung Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Nawir Eming, Kapolsek Tempe AKP Bambang Purwanto, Kapolsek Sabbangparu AKP Siswanto, serta Kapolsek Pammana Iptu Patidanus.
Pada kesempatan ini, kegiatan sosialisasi diberikan kepada personil Sat Lantas, Polsek Tempe, Polsek Sabbangparu dan Polsek Pammana se Kab Wajo.
Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel, Kompol Dominin melalui Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Sulsel, mengatakan Pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini hal yang penting bagi anggota Polri dan juga menegaskan bahwa tugas Polri ke depan semakin berat dan penuh dengan tantangan.
Oleh sebab itu kedepannya diharapkan personil tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan citra dan martabat Polri.
“Saya tekankan kepada Pama Polres Wajo, agar dapat memberikam himbauan terhadap anggota agar tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP maupun tetap melaksanakan tugas dengan tanggung jawab,” ujar Kompol Dominin.
Dijelaskan oleh Kompol Dominin, seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, serta bisa menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.
“Jadi setiap anggota Polri harus ingat dan melaksanakan etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kompol Dominin.(pkm/Ishak ismail-yais)
0 Response to "Bidpropam Polda Sulsel Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Polres Wajo"
Post a Comment