Kantor Hukum Yusuf Rajab Dan Rekan, Amankan Lahan Di Panaikang Gowa
Makassar (postkotamakassar.com)
Kantor Hukum Yusuf Rajab & Rekan, akhir turun tangan mengamankan lahan milik H.Bahrunnida Amin, Lc seluas 0.35 ha yang terletak di Desa Panaikang, Kecamatan Bontomarannu, Kab.Gowa, pada Kamis (18/5/2023).
Yusuf Rajab datang bersama timnya untuk memasang "papan bicara", di area lahan perkebunan yang dimaksud sekaligus memasang pagar batas lahan.
Pemasangan "papan bicara" dan pagar pembatas lahan, disangsikan langsung oleh Kepala Dusun Jenetallasa H.Saparudsin Lanti, Kepala desa Panaikang Ismail Gannari, serta Babinsa dan Bimmas setempat.
Pemasangan "papan bicara" dan pagar itu sendiri, dipicu oleh sikap tidak terpuji yang ditunjukan oleh lelaki Amir Bin Mamma (60), yang sudah belasan tahun dipercaya oleh H.Bahrunnida Amin untuk menjaga lahan tersebut, tetapi sejak tahun lalu, tiba-tiba saja mengaku sebagai pemilik lahan dari orang tuanya. Aneh.
Bahkan lelaki Amir Bin Mamma telah mensomasi dan melaporkan H.Bahrunnida Amin ke Polres Gowa dengan tuduhan penyerobotan lahan. Yang super aneh lagi, sebab Amir Bin Mamma tiba-tiba saja bisa membuat surat somasi, padahal diketahui banyak orang, kalau yang bersangkutan tidak dapat baca tulis. Kwkwkw.
Kepala Dusun Jenetallasa dan Kepala Desa Panaikang yang saat ini masih menjabat, sangat faham betul soal seluk beluk dan riwayat lahan milik H.Baheunnida Amin yang diklaim oleh Amir Bin Mamma si penjaga lahan itu.
Sayangnya si penjaga lahan yang sudah belasan tahun "diberi makan" oleh H.Bahrunnida Amin, tetap kepala batu dan ngotot sebagai pemilik lahan dari orang tuanya.
Baik Kadus maupun Kades setempat mengakui jika dulunya, lahan tersebut memang milik Mamma Bin Bojeng, ayah Amir, tetapi sudah berpindah hak ke perempuan Rabasia Bin Bakkara, dan dari Rabasia Bin Bakkara inilah H.Bahruddin Amin membeli pada 2009 lalu, yang dibuktikan dengan adanya Akte Jual Beli, yang ditanda tangani seluruh aparat terkait.
Setidaknya sudah dua kali lelaki Amir Bin Mamma mengirim surat somasi ke H.Bahrunnida Amin. Terakhir pada Pebruari 2023.
Terkait laporan penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada H.Bahruddina, dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan oleh Aparat Kepolisian, sebab Kadus dan Kades telah memberikan keterangan ke Penyidik Polres Gowa, soal seluk beluk dan riwayat lahan yang dimaksud.
Berhubung lelaki Amir Bin Mamma terus berulah, bahkan sempat memasang "spanduk papan bicara sebagai ahli waris pemilik lahan" disekitar lahan tersebut, membuat H.Bahrunnida Amin, akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukun Yusuf Rajab & Rekan untuk mengambil sikap, atas prilaku yang ditunjukkan oleh lelaki Amir Bin Mamma.
Maka pada Kamis (18/5/2023), Yusuf Rajab bersama timnya mendatangi lokasi tersebut, lalu memasang "papan bicara" dan memasang pagar pembatasl lahan. Lelaki Amir Bin Mamma sendiri tidak kelihatan batang hidungnya di saat itu. Kabur mungkin. He..he..he... (pkm/yais)
0 Response to "Kantor Hukum Yusuf Rajab Dan Rekan, Amankan Lahan Di Panaikang Gowa"
Post a Comment