Partai Ummat Sulsel Resmi Daftar Bacaleg Di KPU, Minus 1 Dapil
Makassar (postkotamakassar.com)
Partai Ummat Sulawesi Selatan, akhirnya resmi mendaftarkan Bakal Caleg Propinsi di KPU Sulsel, pada Sabtu (13/5/2023).
Pendaftaran dilakukan langsung oleh Ketua DPW Partai Ummat Sulsel Drs Abdul Hakim, SH.MH, di dampingi para Pengurus DPW, fungsionaris dan para kader Partai Ummat di Kota Makassar.
Pada kesempatan tersebut Partai Ummat Sulsel hanya mendaftarkan 63 Bacaleg ke KPU dari 9 Dapil untuk Caleg DPRD Sulsel. Sementara Dapil 10 yang meliputi wilayah Tanah Toraja dan Toraja Utara, tidak didaftarkan karena memang tidak ada Caleg yang mendaftar ke Partai Ummat.
"Hari ini kita mendaftar untuk 63 Bacaleg DPRD Propinsi Sulsel ke KPU Sulsel untuk 9 Dapil, minus Dapil 10" jelas Ketua DPW Partai Ummat Sulsel Abdul Hakim kepada wartawan di KPU Sulsel, seusai pendaftaran.
Dijelaskan bahwa jajaran Partai Ummat Sulsel telah bekerja maksimal merekrut Bacaleg di dapil 10. Hanya saja usaha yang dilakukan tidak maksimal, jumlahnya tidak memenuhi syarat sehingga batal didaftarkan.
Menurutnya, minimnya peminat untuk menjadi Caleg Partai Ummat di dapil 10, bukan karena Partai Ummat hanya membuka peluang pada agama tertentu, karena Partai Ummat sesungguhnya terbuka untuk semua orang.
"Tidaklah, Partai inikan Partai Ummat, jadi untuk ummat dari mana saja, dan tidak memandang latar belakang agama. Jadi tidak ada pengecualian, semua ummat boleh", ucapnya.
Terkait dengan Pilcaleg yang g akan digelar tahun 2024 mendatang, Pihaknya tidak memasang target besar. 7 kursi baginya sudah memadai untuk kadernya duduk sebagai legislator di DPRD Sulsel.(pkm/yais)
0 Response to "Partai Ummat Sulsel Resmi Daftar Bacaleg Di KPU, Minus 1 Dapil"
Post a Comment