-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Memburu Jabatan SKPD Kota Makassar






         Setidaknya, 11 posisi jabatan Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah alias SKPD Kota Makassar, yang selama ini hanya dijabat oleh pelaksana tugas, akan segera diperebutkan melalui proses lelang jabatan atau promosi terbuka yang akan dilaksanakan pada Oktober 2016  ini.
         Walikota Makassar Moch.Ramdhan Pomanto, telah menetapkan  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar sebagai panitia seleksi (pansel) administrasi, karena BKD yang lebih mamahami tehnisnya.
        Adapun ke sebelas SKPD yang dimaksud adalah,  Dinas Perpustakaan, Dinas Pertanahan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Pemukiman. Kemudian Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika.
        Walikota berharap agar proses seleksi terbuka ini bisa tuntas dalam 2 bulan kedepan, agar pelantikannya dapat dilaksanakan pada Desember 2016 mendatang, bersamaan dengan pelantikan seluruh kepala SKPD, Camat dan Lurah se Kota Makassar.
         Satu yang pasti dari Walikota Makassar yakni,  pejabat yang belum menyerahkan LHKPN-nya tidak diperkenankan untuk ikut lelang jabatan ini.
         Proses pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak  7 Oktober dan akan berakhir pada   21 Oktober 2016 mendatang. Pendaftaran dibuka seluas-luasnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti promosi terbuka ini, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan administrasi.
         Adapun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan antara lain  batas usia maksimal 58 tahun pada saat pelantikan, pangkat terendah pendaftar minimal VIa dan jabatan terendah minimal IIIa. Selain itu, pendaftar juga wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintahan,  melampirkan surat keterangan bebas dari obat-obat terlarang,  serta surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat yang dikeluarkan BKD.
         Sementara, pendaftar yang berasal dari luar lingkup Pemkot Makassar, diwajibkan menyertakan surat keterangan izin dari kepala daerah masing-masing, yakni gubernur, walikota atau bupati.
          Setelah proses pendaftaran berlangsung, pansel administrasi akan mengumumkan nama-mana peserta yang lulus seleksi, untuk mengikuti uji kompotensi atau proses asestmen yang melibatkan pusat penilaian kompetensi ASN dari BKN,  Setelah itu, akan mengikuti tes oleh Pansel. Pansel berupa  tes wawancara dan tertulis, serta pemaparan visi-misi.(ys/pkm)

0 Response to "Memburu Jabatan SKPD Kota Makassar"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel