-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

BERKAS PERKARA PENGANCAMAN DIKEMBALIKAN KE PENYIDIK

LABRAK (laporan berita kriminal)

    Kasus tindak pidana pengancaman  yang terjadi di dusun parangloe Manuju desa Manuju Kec.Manuju,Gowa dengan laporan polisi LP/01/1/2017 harus dikembalikan berkas perkaranya ke Polsek Manuju.
    Tindak pidana pengancaman, yang dilakukan oleh dg Calenda (tersangka) kepada Nurdin Kalla itu lanjut hingga proses perkaranya, saat ini sudah di Kejaksaan Negeri Gowa.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muh. Syukur,SH mengatakan kepada PKM, berkas perkara telah kami terima dan diperiksa, tetapi belum lengkap masih P 18, jadi kami sudah kembalikan berkas perkaranya, ujarnya saat ditemui di ruangannya. (27/2)
    "Kami sudah kembalikan, pekan lalu berkasnya, diberi jangka waktu 14 hari, untuk melengkapi berkasnya," ungkapnya.
    Sementara penyidik Polsek Manuju, Haripuddin, SH, yang dihubungi via ponsel, menyampaikan berkas perkarannya sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut umum, tahap 1, (17/2), tetapi dikembalikan pekan lalu dari pihak Kejari Gowa, karena berkasnya belum lengkap.
    Dalam jangka 7 hari, kami akan selesaikan dan melengkapi berkas perkaranya, dan dikirim lagi ke JPU.
    "Permintaan dari Jaksanya, saksi harus dilengkapi, dari binmas juga harus dimintai keterangannya, karena sebelumnya saksi hanya 2 orang, kini kami lengkapi menjadi 4 orang, bersama Kalla (korban)," ucap Haripuddin, yang dilaporkan oleh Kalla di Propam ini, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. (pkm/shanty).



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel