CIP KEMBALI DESAK POLRES GOWA
10 February 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Lembaga Center Information Public (CIP) baru- baru ini kembali mendesak pihak Polres Gowa agar menindaklanjuti kasus korupsi dana bantuan kedelai yang melibatkan PPK didalamnya dan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum PNS dinas pariwisata, pada saat itu oknum kedapatan OTT, hingga saat ini dibiarkan saja bebas oleh pihak kepolisian, tanpa ditindaklanjuti proses hukumnya.
Direktur eksekutif CIP, Zulfiadi Muis, menduga Kapolres Gowa sudah kemasukan angin, karena jelas- jelas terkait dengan pungli oknum PNS dinas pariwisata itu yang ketangkap OTT, itu dibiarkan saja berkeliaran.
"Padahal jelas si oknum pungli itu, sudah menabrak Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016, tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan oknum pungli itu juga sudah termasuk melakukan tindak pidana korupsi pasal 423 KUHP, apalagi pelakunya PNS itu bisa hukumanya maksimal 6 tahun," terangnya kepada PKM, saat ditemui di dinas lingkungan hidup.
Selain pungli, kasus korupsi dana bantuan kedelai, itu juga harus segera ditindaklanjuti, jangan ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di kabupaten Gowa. "Saya meminta kepada Kapolres Gowa, segera menuntaskan kasus ini dan jangan sampai diabaikan, tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia, sama di mata hukum baik itu pejabat maupun bukan pejabat, tidak boleh pandang bulu dalam memberantas korupsi," tegas Zulfiadi.
CIP akan tetap kawal dan mengawasi penuntasan hukum kasus korupsi bansos kedelai dan oknum PNS pungli harus ditangkap, secara tegas, agar mampu menimbulkan efek jera bagi sipelaku dan membuat pelajaran bagi yang lainnya.
Zulfiadi juga menyebutkan kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini sangat lambat, karena didalamnya terindikasi ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi bantuan kedelai. "Apabila si oknum pungli tersebut tidak ditangkap, dan kasus korupsi bansos kedelai, tidak ada tindaklanjutnya, kami akan turun kembali aksi lagi, jadi harus ditangkap oknum PNS dinas pariwisata itu dan PPKnya dari dinas pertanian," tandasnya. (pkm/shanty)
Lembaga Center Information Public (CIP) baru- baru ini kembali mendesak pihak Polres Gowa agar menindaklanjuti kasus korupsi dana bantuan kedelai yang melibatkan PPK didalamnya dan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum PNS dinas pariwisata, pada saat itu oknum kedapatan OTT, hingga saat ini dibiarkan saja bebas oleh pihak kepolisian, tanpa ditindaklanjuti proses hukumnya.
Direktur eksekutif CIP, Zulfiadi Muis, menduga Kapolres Gowa sudah kemasukan angin, karena jelas- jelas terkait dengan pungli oknum PNS dinas pariwisata itu yang ketangkap OTT, itu dibiarkan saja berkeliaran.
"Padahal jelas si oknum pungli itu, sudah menabrak Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016, tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan oknum pungli itu juga sudah termasuk melakukan tindak pidana korupsi pasal 423 KUHP, apalagi pelakunya PNS itu bisa hukumanya maksimal 6 tahun," terangnya kepada PKM, saat ditemui di dinas lingkungan hidup.
Selain pungli, kasus korupsi dana bantuan kedelai, itu juga harus segera ditindaklanjuti, jangan ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di kabupaten Gowa. "Saya meminta kepada Kapolres Gowa, segera menuntaskan kasus ini dan jangan sampai diabaikan, tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia, sama di mata hukum baik itu pejabat maupun bukan pejabat, tidak boleh pandang bulu dalam memberantas korupsi," tegas Zulfiadi.
CIP akan tetap kawal dan mengawasi penuntasan hukum kasus korupsi bansos kedelai dan oknum PNS pungli harus ditangkap, secara tegas, agar mampu menimbulkan efek jera bagi sipelaku dan membuat pelajaran bagi yang lainnya.
Zulfiadi juga menyebutkan kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini sangat lambat, karena didalamnya terindikasi ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi bantuan kedelai. "Apabila si oknum pungli tersebut tidak ditangkap, dan kasus korupsi bansos kedelai, tidak ada tindaklanjutnya, kami akan turun kembali aksi lagi, jadi harus ditangkap oknum PNS dinas pariwisata itu dan PPKnya dari dinas pertanian," tandasnya. (pkm/shanty)