-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Dirlantas Polda Sulsel Siap Tegakkan Aturan Tarif PNBP

LIPSTIK (liputan peristiwa kota)

      Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 itu, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) seluruh Indonesia, termasuk Ditlantas Polda Sulsel tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016 sudah wajib diterapkan. Khususnya kenaikan biaya STNK,TNKB dan BPKB.
     Oleh sebab itu, pihak Ditlantas Polda Sulsel yang kini tengah menerapkan aturan sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tersebut, berupaya mengelola dengan transparan dan akuntabel. Jajaran Dilantas menekankan tak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun sesuai dengan PNBP.
     Hal itu ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Polisi Winarto, Rabu, (8/2/2017). Mantan Kapolresta Bandung ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja anggota yang dipimpinnya.
     “Komitmen kami, akan menegakkan aturan pemberlakuan tarif sesuai PNBP itu,” tegas Dirlantas Polda Sulsel ini.
     Dia mengingatkan kepada publik,bagi yang menemukan adanya kejanggalan penetapan besaran biaya dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, asal disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka dia berjanji akan bersikap tegas terhadap aparatnya di lapangan.
     “Kalau ada kejanggalan dalam penetapan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, silahkan laporkan, dan tentu akan ada sanksi yang sangat berat bagi oknum yang berani bermain-main dalam penetapan tarif tersebut,” tegas Kombes Pol Winarto lagi.
      Terkait sikap tegas perwira menengah tiga bunga melati tersebut, sangat diapresiasi sejumlah aktivis penggiat anti korupsi. Salah satunya, yang diungkapkan Sekretaris Jenderal Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI), Idam Jaya yang mengakui jika pernyataan Dirlantas Polda Sulsel tersebut membuktikan jika jajaran Ditlantas Polda Sulsel ingin bersih-bersih dalam memungut biaya-biaya kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor di daerah ini.
    “Apa yang dilontarkan oleh Pak Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Winarto, membuktikan jika pihak kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, kini transparan. Nah, jika ada temuan ketimpangan, bisa jadi itu hanya ulah oknum saja. Pak Winarto sudah mempersilahkan segera laporkan jika ada temuan dengan bukti yang kuat, ini patut diapresiasi,” papar Idam Jaya.
    Kenaikan tarif biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga dan roda empat diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016. Aturan ini mulai berlaku efektif terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
    Isinya, salah satunya, terkait perubahan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan berlaku di seluruh Indonesia, yang naik sampai tiga kali lipat. Imbasnya bisa membuat harga mobil dan sepeda motor melonjak.
    Seperti Dilansir sejumlah media terkait dengan kenaikan tersebut, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengiyakan bahwa kenaikan ini idealnya bisa memberikan kemajuan dan modernisasi dalam berlalu lintas.
    “Ini merupakan salah satu bentuk investasi road safety sebagai fungsi utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti untuk legitimasi, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima (cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses),” ujar Chrysnanda, beberapa waktu lalu.
     Chrysnanda menambahkan, dana PNPB memiliki lima kegunaan. Berikut ini penjabarannya : (1) Trainer dan training dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional, (2) Infrastruktur dan sistem pendukung lainnya, seperti modernisasi program online atau secara elektronik, yang bisa memberikan pelayanan prima, (3) Updating dan upgrading sistem-sistem, (4) Menyediakan material pendukung, (5) Menghadirkan produk-produk lain yang berkeselamatan.(pkm/anjas)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel