LSM ASPIRASI DEMO BPN PALOPO
24 February 2017
Edit
GAPURA (ragam liputan daerah)
Sekitar 30 orang massa dari LSM Aspirasi Palopo, menggelar aksi Unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palopo, Kamis (23/2).
Aksi demo yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM Aspirasi Palopo Nasrun Naba, adalah untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan adanya dugaan Pungli dan perbuatan melawan hukum oleh pihak Badan Pertanahan Palopo atas penerbitan sertifikat Hak milik no. 550 atas nama LA BADE.
Para pendemo yang kemudian diterima oleh Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan BPN Palopo Aspar, lantas menyampaikan tuntutan antara lain, menuntut pihak BPN agar menjelaskan dasar pemberian SHM no. 550 atas nama LA BADE kepada orang lain, menuntut kepada pihak BPN agar memberikan keterangan secara terbuka di hadapan pengunjuk rasa, serta mempertanyakan biaya peletakan batas yang di bayar 2 kali oleh pemohon.
Pihak BPN Palopo dalam penjelasanya kepada para pendemo bahwa, pada Awalnya sertifikat induk nomor 488 terbit pada tanggal 4 mei 1992 a.n labade dengan luas 5555 m2, namun Telah terjadi perubahan fisik terhadap lokasi sertifikat nomor 550. Oleh karena itu Sertifikat nomor 550 yang terbit pada tanggal 20 oktober 1995, pihak BPN Palopo akan melakukan pencarian terhadap pemohon penerbitan sertifikat nomor 550 di BPN Kab.Luwu.(pkm/anjas)
Sekitar 30 orang massa dari LSM Aspirasi Palopo, menggelar aksi Unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palopo, Kamis (23/2).
Aksi demo yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM Aspirasi Palopo Nasrun Naba, adalah untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan adanya dugaan Pungli dan perbuatan melawan hukum oleh pihak Badan Pertanahan Palopo atas penerbitan sertifikat Hak milik no. 550 atas nama LA BADE.
Para pendemo yang kemudian diterima oleh Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan BPN Palopo Aspar, lantas menyampaikan tuntutan antara lain, menuntut pihak BPN agar menjelaskan dasar pemberian SHM no. 550 atas nama LA BADE kepada orang lain, menuntut kepada pihak BPN agar memberikan keterangan secara terbuka di hadapan pengunjuk rasa, serta mempertanyakan biaya peletakan batas yang di bayar 2 kali oleh pemohon.
Pihak BPN Palopo dalam penjelasanya kepada para pendemo bahwa, pada Awalnya sertifikat induk nomor 488 terbit pada tanggal 4 mei 1992 a.n labade dengan luas 5555 m2, namun Telah terjadi perubahan fisik terhadap lokasi sertifikat nomor 550. Oleh karena itu Sertifikat nomor 550 yang terbit pada tanggal 20 oktober 1995, pihak BPN Palopo akan melakukan pencarian terhadap pemohon penerbitan sertifikat nomor 550 di BPN Kab.Luwu.(pkm/anjas)