STATUS CALON KETUA RW DI JONGAYYA DIPERTANYAKAN
27 February 2017
Edit
LIPSTIK (liputan peristiwa kota)
Pesta demokrasi, Pemilihan ketua RT dan RW raya kota Makassar memang telah usai dilaksanakan Minggu 26/2/17. Cuma saja, tidak semua pemilihan berjalan mulus, pasalnya adanya dugaan calon ketua RW tidak memenuhi persyaratan pendaftar calon, seperti halnya di RW 5 kelurahan Jongaya, kecamatan Tamalate.
Beberapa Kandidat yang ikut pemilihan RW pada Minggu 26/2/17 saat itu mempertanyakan asal usul warga yang mendaftar menjadi calon ketua RW 5, di kelurahan Jongaya.
Menurut ketua RW 5 H. Muzakkar saat dikonfirmasi di rumahnya dijalan Kumala 2 mengatakan, calon ketua RW 5 bernama Faisal Baso diduga selama tahun 2014 tidak pernah terdaftar sebagai warga atau tidak terdata sebagai warga kelurahan Jongaya khususnya di RW 5.
Menurut ketua RT 1 Saiful M. Mengatakan memang benar Warga atas nama Faisal Baso belum pernah melaporkan dirinya sebagai warga RT 1 dan RW 5 dikelurahan Jongaya.
Namun Anehnya Faisal Baso mendaftarkan diri sebagai calon ketua RW dengan memakai surat KTP sementara. Seharusnya warga jika ingin mendapatkan surat keterangan domisili sebagai warga setempat harus melalui prosedur atau melaporkan diri kepihak pemerintah setempat RT, RW untuk ditembuskan ke kelurahan.
Makanya Kami mempertanyakan kepada pihak kelurahan kenapa bisa lolos berkas menjadi calon ketua RW, padahal panitia saat itu telah menolak berkasnya akan tetapi tetap diterimah oleh pihak kelurahan dengan alasan sudah sesuai dengan aturan.(pkm/anjas)
Pesta demokrasi, Pemilihan ketua RT dan RW raya kota Makassar memang telah usai dilaksanakan Minggu 26/2/17. Cuma saja, tidak semua pemilihan berjalan mulus, pasalnya adanya dugaan calon ketua RW tidak memenuhi persyaratan pendaftar calon, seperti halnya di RW 5 kelurahan Jongaya, kecamatan Tamalate.
Beberapa Kandidat yang ikut pemilihan RW pada Minggu 26/2/17 saat itu mempertanyakan asal usul warga yang mendaftar menjadi calon ketua RW 5, di kelurahan Jongaya.
Menurut ketua RW 5 H. Muzakkar saat dikonfirmasi di rumahnya dijalan Kumala 2 mengatakan, calon ketua RW 5 bernama Faisal Baso diduga selama tahun 2014 tidak pernah terdaftar sebagai warga atau tidak terdata sebagai warga kelurahan Jongaya khususnya di RW 5.
Menurut ketua RT 1 Saiful M. Mengatakan memang benar Warga atas nama Faisal Baso belum pernah melaporkan dirinya sebagai warga RT 1 dan RW 5 dikelurahan Jongaya.
Namun Anehnya Faisal Baso mendaftarkan diri sebagai calon ketua RW dengan memakai surat KTP sementara. Seharusnya warga jika ingin mendapatkan surat keterangan domisili sebagai warga setempat harus melalui prosedur atau melaporkan diri kepihak pemerintah setempat RT, RW untuk ditembuskan ke kelurahan.
Makanya Kami mempertanyakan kepada pihak kelurahan kenapa bisa lolos berkas menjadi calon ketua RW, padahal panitia saat itu telah menolak berkasnya akan tetapi tetap diterimah oleh pihak kelurahan dengan alasan sudah sesuai dengan aturan.(pkm/anjas)