-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

GARA-GARA CEKIK WARTAWAN, SANG JAKSA PUN DIPOLISIKAN

LABRAK (laporan berita kriminal)

     Arif Wangsa (26), wartawan Baki News, akhirnya melaporkan Kasi intel Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alham (35) bersama 2 orang temannya staf di Kejari Makassar ke Polda Sulawesi Selatan, Jum'at (10/3).
      Arif Wangsa yang dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger mengatakan, dia sudah melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomer laporan STTLP/120/III/2017/SPKT/TGL/10 Maret 2013, dengan pokok perkara,  dugaan tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan atau penganiayaan ringan. Arif juga membuat juga laporan pengaduan tentang pelanggaran UU Pers, dalam posisi Arif sebagai Wartawan.
      "Saya sudah laporkan oknum Kasi Intel Kejari, Alham, dan 2 orang rekannya staf Kejari, atas tindakan melakukan penganiayaan terhadap saya, pada saat mau dikonfirmasi. Dia mencekik, dan memukul sehingga kancing baju saya terlepas," katanya.
       Atas tindakan tersebut, Arif Wangsa kemudian melapor ke Polda Sulsel, baik secara pribadi dan sebagai profesi Wartawan yang menjalankan tugas.Perbuatan tersebut jelas sudah langgar UU Pers No. 40 tahun 1999, yang menghalang-halangi tugas jurnalistik untuk mendapatkan informasi. Arif juga mengakui sudah melakukan visum,dan hasil ditunggu Sabtu (11/3).(pkm/shanty-anjas)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel