MENGUSUT PROYEK PEMBANGUNAN TPA SAMPAH DI LUWU TIMUR
29 March 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kab.Luwu Timur pada tahun 2015 lalu dengan anggaran sekitar 12 milyar yang di kerjakan oleh Dinas PU Provinsi Sulsel, diduga kuat telah menyimpang dari perencanaan semula. Hal tersebut dapat dilihat dari realisasi fisik pekerjaan, yang sangat tidak sebanding dengan besarnya nilai proyek. Kejanggalan inilah yang kemudian dilaporkan oleh Lembaga Pemerhati Publik (LPP) Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel beberapa waktu lalu.
Yang menjadi soal sekarang adalah, pihak LPP Sulsel sama sekali tidak melihat adanya tanda-tanda dari pihak Kejati Sulsel untuk menindak lanjuti laporan tersebut, padahal isi laporan yang disampaikan sangat lengkap dan valid.
Pihak LPP Sulsel bahkan sudah melakukan aksi demo beberapa bulan lalu untuk mendesak Penyidik Kejati Sulsel untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Ketika itu, pihak LPP Sulsel yang melakukan aksi demo diterima langsung oleh Kasi Penkum Salahuddin. Sayangnya, tanda-tanda yang diharapkan tetap tak kelihatan.
Ketua Eksekutif LPP Sulsel Andi Dedi Arfandi SH, kembali mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Aparat Kejati Sulsel. Karena itu, Andi Dedi berharap agar Aparat Kejati Sulsel bisa lebih profesional dan proaktif dalam menindak lanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.
Menurut Andi Dedi, pihaknya sudah berkali-kali berupaya mengkomfimasi laporan tersebut, namun sampai saat ini, tidak pernah ada jawaban pasti dari pihak Kejati Sulsel. "
Kami sebagai aktifis hukum makasaar, berharap pihak kejaksaan Tinggi Sulselbar lebih serius dan memaksimal untuk menjalankan fungsi sebagai penegak hukum yang di percayakan oleh masyarakat mencari fakta, kebenaran tanpa tebang pilih demi terwujudya supremasi hukum yang baik", ucap Andi Dedi Arfandi SH.(pkm/anjas)
Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kab.Luwu Timur pada tahun 2015 lalu dengan anggaran sekitar 12 milyar yang di kerjakan oleh Dinas PU Provinsi Sulsel, diduga kuat telah menyimpang dari perencanaan semula. Hal tersebut dapat dilihat dari realisasi fisik pekerjaan, yang sangat tidak sebanding dengan besarnya nilai proyek. Kejanggalan inilah yang kemudian dilaporkan oleh Lembaga Pemerhati Publik (LPP) Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel beberapa waktu lalu.
Yang menjadi soal sekarang adalah, pihak LPP Sulsel sama sekali tidak melihat adanya tanda-tanda dari pihak Kejati Sulsel untuk menindak lanjuti laporan tersebut, padahal isi laporan yang disampaikan sangat lengkap dan valid.
Pihak LPP Sulsel bahkan sudah melakukan aksi demo beberapa bulan lalu untuk mendesak Penyidik Kejati Sulsel untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Ketika itu, pihak LPP Sulsel yang melakukan aksi demo diterima langsung oleh Kasi Penkum Salahuddin. Sayangnya, tanda-tanda yang diharapkan tetap tak kelihatan.
Ketua Eksekutif LPP Sulsel Andi Dedi Arfandi SH, kembali mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Aparat Kejati Sulsel. Karena itu, Andi Dedi berharap agar Aparat Kejati Sulsel bisa lebih profesional dan proaktif dalam menindak lanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.
Menurut Andi Dedi, pihaknya sudah berkali-kali berupaya mengkomfimasi laporan tersebut, namun sampai saat ini, tidak pernah ada jawaban pasti dari pihak Kejati Sulsel. "
Kami sebagai aktifis hukum makasaar, berharap pihak kejaksaan Tinggi Sulselbar lebih serius dan memaksimal untuk menjalankan fungsi sebagai penegak hukum yang di percayakan oleh masyarakat mencari fakta, kebenaran tanpa tebang pilih demi terwujudya supremasi hukum yang baik", ucap Andi Dedi Arfandi SH.(pkm/anjas)