MERONRONG APARAT DESA RANGKAP JABATAN
16 March 2017
Edit
GAPURA (ragam liputan daerah)
Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Gowa, tiba-tiba dibikin heboh dengan munculnya spanduk-spanduk yang bertebaran di beberapa sudut desa. Hampir tidak ada yang warga yang tau dari mana dan kapan spanduk-spanduk tersebut dipasang.
Spanduk yang tersebar di beberapa titik di desa Bontoala tersebut menjadi perhatian warga setempat, karena di pasang diantaranya di kantor desa dan di dekat pangkalan ojek.
Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan "ganti perangkat desa bontoala yang merangkap jabatan dan copot segera aparat desa yang terlibat konspirasi penyelewengan anggaran dana desa bontoala 2015-2016".
Kepala desa Bontoala, Muh. Yusuf Muin dg Sisila, saat dikonfirmasi via celular, terkait spanduk tersebut, mengaku tidak tahu menahu, siapa yang membuat dan memajang dipinggir jalan.
"Memang ada dari aparat desa kami, yang merangkap jabatan, tetapi didalam undang- undang, belum ada yang melarang, bahwa merangkap jabatan itu tidak boleh, mereka punya SK dari bupati," tandasnya.
Mereka adalah Kepala dusun Lambengi, seorang guru PNS dan 2 orang anggota BPD, PNS juga. "Saya segera akan koordinasi dengan Camat Palangga, karena saya tidak bisa mengambil langkah serta merta, jadi perlu dikoordinasikan dengan camat," pungkasnya yang baru 2 bulan menjabat kepala desa Bontoala. (pkm/shanty)
Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Gowa, tiba-tiba dibikin heboh dengan munculnya spanduk-spanduk yang bertebaran di beberapa sudut desa. Hampir tidak ada yang warga yang tau dari mana dan kapan spanduk-spanduk tersebut dipasang.
Spanduk yang tersebar di beberapa titik di desa Bontoala tersebut menjadi perhatian warga setempat, karena di pasang diantaranya di kantor desa dan di dekat pangkalan ojek.
Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan "ganti perangkat desa bontoala yang merangkap jabatan dan copot segera aparat desa yang terlibat konspirasi penyelewengan anggaran dana desa bontoala 2015-2016".
Kepala desa Bontoala, Muh. Yusuf Muin dg Sisila, saat dikonfirmasi via celular, terkait spanduk tersebut, mengaku tidak tahu menahu, siapa yang membuat dan memajang dipinggir jalan.
"Memang ada dari aparat desa kami, yang merangkap jabatan, tetapi didalam undang- undang, belum ada yang melarang, bahwa merangkap jabatan itu tidak boleh, mereka punya SK dari bupati," tandasnya.
Mereka adalah Kepala dusun Lambengi, seorang guru PNS dan 2 orang anggota BPD, PNS juga. "Saya segera akan koordinasi dengan Camat Palangga, karena saya tidak bisa mengambil langkah serta merta, jadi perlu dikoordinasikan dengan camat," pungkasnya yang baru 2 bulan menjabat kepala desa Bontoala. (pkm/shanty)