PELAKU INTIMIDASI PENGURUS LMPI SULSEL MINTA DIPROSES HUKUM
18 March 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Laporan kasus dugaan Korupsi Bidang Investigas dan Pemberantasan Korupsi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel pada akhir Desember 2016 lalu di Kejaksaan Tinggi Sulsel, terkait proyek Pembangunan Rehabilitasi Pasar Lauwa Kecamatan Biringbulu, Gowa, ternyata berdampak buruk bagi Andika Ali Kanji,
Ketua Bidang Investigasi dan Pemberantasan Korupsi, Laskar Merah Putih Indonesia Sulsel. Bagaimana tidak, gara-gara laporan tersebut, Andika Ali Kanji mendapat intimidasi dari Daeng Beta, warga Dusun Panggawarrang Kelurahan Lauwa Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Daeng Beta adalah salah satu pekerja dari CV.Mutiara Perkasa, perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek Pembangunan Rehabilitasi Pasar Lauwa Kecamatan Biringbulu,
yang menelan anggaran sebesar Rp.1.883.926.000 dari dana alokasi khusus Kementerian Perdagangan Tahun 2016.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Andika Ali Kanji bersama tim Investigas dan Pemberantasan Korupsi LMPI Sulsel, ditemukan indikasi bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan oleh pihak kontraktor dalam hal ini CV.Mutiara Perkasa. Hasil investigasi inilah yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada akhir Desember 2016 lalu. Cuma saja, gara-gara laporan itulah, membuat Daeng Beta kemudian melancarkan intimidasi kepada Andika Ali Kanji.
Atas perbuatan intimidasi tersebut, Andika Ali Kanji kemudian melaporkan Daeng Beta ke Polsek Biringbulu, Gowa, pada 1 maret 2017 lalu, dengan bukti laporan polisi nomor :TBL/05/III/2017.
Terkait hal tersebut, Ketua LMPI Sulsel, Andi Nur Alim meminta Kapolsek Biringbulu dan Kapolres Gowa segera memproses laporan tersebut sesuai Hukum yang Berlaku. Daeng Beta sebagai pelaku yang membuat perasaan korban Andika Ali Kanji bersama keluarganya tidak nyaman, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, Daeng Beta tidak semestinya melakukan intimidasi kalau memang pekerjaannya pada proyek Pembangunan Rehabilitasi Pasar Lauwa tersebut tidak mengalami masalah, sebab Intimidasi adalah perbuatan kampungan yang sangat tidak terpuji.
Karena itu, Andi Nur Alim juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat menindak lanjuti laporan LMPI Sulsel terkait proyek Pembangunan Rehabilitasi Pasar Lauwa tersebut. Jika masih membutuhkan bukti tambahan, katanya, tim Investigasi LMPI Sulsel tetap terbuka untuk membantu demi tegaknya Supremasi Hukum...(pkm/Anjas)
Laporan kasus dugaan Korupsi Bidang Investigas dan Pemberantasan Korupsi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel pada akhir Desember 2016 lalu di Kejaksaan Tinggi Sulsel, terkait proyek Pembangunan Rehabilitasi Pasar Lauwa Kecamatan Biringbulu, Gowa, ternyata berdampak buruk bagi Andika Ali Kanji,
Ketua Bidang Investigasi dan Pemberantasan Korupsi, Laskar Merah Putih Indonesia Sulsel. Bagaimana tidak, gara-gara laporan tersebut, Andika Ali Kanji mendapat intimidasi dari Daeng Beta, warga Dusun Panggawarrang Kelurahan Lauwa Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Daeng Beta adalah salah satu pekerja dari CV.Mutiara Perkasa, perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek Pembangunan Rehabilitasi Pasar Lauwa Kecamatan Biringbulu,
yang menelan anggaran sebesar Rp.1.883.926.000 dari dana alokasi khusus Kementerian Perdagangan Tahun 2016.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Andika Ali Kanji bersama tim Investigas dan Pemberantasan Korupsi LMPI Sulsel, ditemukan indikasi bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan oleh pihak kontraktor dalam hal ini CV.Mutiara Perkasa. Hasil investigasi inilah yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada akhir Desember 2016 lalu. Cuma saja, gara-gara laporan itulah, membuat Daeng Beta kemudian melancarkan intimidasi kepada Andika Ali Kanji.
Atas perbuatan intimidasi tersebut, Andika Ali Kanji kemudian melaporkan Daeng Beta ke Polsek Biringbulu, Gowa, pada 1 maret 2017 lalu, dengan bukti laporan polisi nomor :TBL/05/III/2017.
Terkait hal tersebut, Ketua LMPI Sulsel, Andi Nur Alim meminta Kapolsek Biringbulu dan Kapolres Gowa segera memproses laporan tersebut sesuai Hukum yang Berlaku. Daeng Beta sebagai pelaku yang membuat perasaan korban Andika Ali Kanji bersama keluarganya tidak nyaman, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, Daeng Beta tidak semestinya melakukan intimidasi kalau memang pekerjaannya pada proyek Pembangunan Rehabilitasi Pasar Lauwa tersebut tidak mengalami masalah, sebab Intimidasi adalah perbuatan kampungan yang sangat tidak terpuji.
Karena itu, Andi Nur Alim juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat menindak lanjuti laporan LMPI Sulsel terkait proyek Pembangunan Rehabilitasi Pasar Lauwa tersebut. Jika masih membutuhkan bukti tambahan, katanya, tim Investigasi LMPI Sulsel tetap terbuka untuk membantu demi tegaknya Supremasi Hukum...(pkm/Anjas)