-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

PT.JASUTA RANGKUM KEMBALI KARYAWAN MOGOK KERJA

LIPSTIK (liputan peristiwa kota)

      Sebanyak 27 orang karyawan PT.Jasuta Aviation Service (JAS) yang melakukan mogok kerja sejak 1 Maret 2017, karena  menuntut perbaikan nasib, akan dirangkum kembali dan tuntutan mereka akan dipenuhi. Demikian rencana hasil pertemuan antara ke 27 karyawan tersebut dengan Manajemen PT.JAS yang berlangsung di Kantor PT.JAS Jl.Griya Batas Kota Maros-Makassar, pada Senin (20/3).
       PT.Jasuta Aviation Service (JAS) adalah mitra perusahaan Maspakai Garuda Airline Indoneisa di Makassar, untuk tenaga cleaning service pesawat. Saat ini, PT.JAS mempekerjakan sekitar 48 orang tenaga kerja, untuk melayani urusan bersih-bersih pesawat Garuda yang landing di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Cuma saja, sejak 1 Maret 2017, sekitar 27 orang diantaranya melakukan mogok kerja dan menuntut perbaikan nasib.
       Menurut Dedy Meidiyanto Santoso bersama Yusuf Adam Ismail, selaku Kuasa Hukum PT.JAS, ke 27 karyawan yang mogok tersebut menuntut untuk dibuatkan ikatan kontrak kerja baru dengan standar upa sesuai UMP Provinsi Sulsel 2017, menuntut tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, menuntut Cuti Karyawan dan Lembur Kerja, menuntut kekurangan gaji pasca diberlakukannya UMP Provinsi Sulsel, dan menuntut adanya kenyamanan kerja.
       Manajemen PT.JAS sendiri melalui persejuan Direksi, pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan seluruh tuntutan ke 27 karyawan tersebut. "Keputusan manajemen ini adalah untuk kebaikan bersama dan ini adalah solusi terbaik agar ke 27 orang karyawan yang sudah mogok kerja itu, dapat kembali bekerja seperti semula, tanpa ada gejolak yang dapat mengganggu stabilitas dan kinerja perusahaan", jelas Yusuf Adam Ismail selaku Kuasa Hukum.
       Sayangnya, pertemuan antara ke 27 orang karyawan tersebut dengan pihak manajemen pada Senin (20/3) siang, yang seyogyanya menjadi pertemuan final untuk menyelesaikan masalah, akhirnya kembali mentah, gara-gara adanya permintaan susulan yang semula tidak ada, yakni menuntut pembayaran selisih upah yang mereka terima selama bekerja, sesuai masa kerja yang berpariasi, berdasarkan selisih besaran nilai UMP Provinsi Sulsel 2017.
       Ke 27 orang karyawan yang datang menghadiri pertemuan didampingi sejumlah Mahasiswa dan Pengurus salah satu Lembaga Bantuan Hukum, meminta agar tuntutan mereka terkait pembayaran selisih upah tersebut, langsung diputuskan pada pertemuan tersebut.
       Koordinator Area PT.JAS Zamnuldin Haen didampingi dua Kuasa Hukumnya, tentu tidak bisa serta merta memutuskan permintaan tiba-tiba yang sudah diluar konteks tuntutan semula yang sudah disetujui oleh Dewan Direksi di Jakarta. "Tuntutan susulan yang sifatnya tiba-tiba ini tentu harus dibahas di tingkat Direksi dan itu butuh waktu",jelas Dedy Meidiyanto Santoso.
       Pertemuan yang seharusnya dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak baru dengan pemenuhan hak sesuai permintaan bagi ke 27 karyawan tersebut agar mereka bisa kembali aktif bekerja mulai Selasa (21/3), akhirnya kembali terpending, gara-gara adanya permintaan baru, yang kalkulasi nilainya sesuai yang mereka ajukan melalui Pengurus LBH yang mengawal para karyawan tersebut, angkanya mencapai Rp.300 juta lebih untuk 27 orang karyawan. "Pertemuan terpaksa dipending untuk menunggu keputusan Direksi paling lambat Selasa (21/3) apakah permintaan mereka bisa diterima atau tidak", ujar Dedy.
      Sementara Yusuf Adam Ismail menambahkan bahwa, apapun yang menjadi keputusan Direksi menyangkut permintaan tiba-tiba ke 27 karyawan tersebut, itu yang akan dilaksanakan. Direksi menerima atau menolak permintaan tersebut, tetap itu yang akan dijalankan.
      Begitupun dengan ke 27 orang karyawan tersebut, pada prinsipnya manajemen perusahaan sudah sangat berbaik hati untuk merangkum mereka kembali dengan memenuhi permintaan-permintaan yang mereka ajukan semula, meski mereka sudah tidak masuk kerja selama 20 hari tanpa izin (karena mogok kerja-red). Tapi kalau kemudian ternyata ada dari ke 27 orang tersebut ternyata ada yang sudah tidak bersedia lagi untuk bekerja kembali dengan atau tanpa alasan, pihak manajemen juga tentu tidak bisa menghalangi.
     "Yang jelas pihak perusahaan sudah berniat baik, tapi kalau ada yang tidak bersedia lagi bekerja, ya tidak masalah, itu adalah hak mereka untuk memilih, dan semua ini akan difinalkan pada pertemuan selanjutnya", tandas Yusuf Adam Ismail. (pkm/yais)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel