SOAL OKNUM POLANTAS GOWA MAIN SITA, BERAKHIR SUDAH
09 March 2017
Edit
GAPURA (ragam liputan daerah)
Kepala SMPN 3 Palangga, H.Djamaluddin yang sempat kesal dengan ulah oknum Polantas dari Unit Laka Lantas Polres Gowa yang telah menyita SIM dan STNK miliknya, postkotamakassar (8/3), akhirnya dapat memahami duduk perkara sebenarnya.
H.Djamaluddin yang semula beranggapan bahwa kecelakaan yang dialami oleh pemuda Budiman adalah kecelakaan tunggal, namun setelah mendapat penjelasan dari Kasat lantas Polres Gowa AKP.Raden Sumartono, akhirnya H.Djamaluddin mengerti.
"Kalau kecelakaan tunggal itu tidak ada lawannya, tapi terbukti mobil H.Djamaluddin itu rusak dan ada korbannya, berarti ini murni kecelakaan lalu lintas. Yang pasti kami disini bekerja berdasarkan perundang-undangan," tegas AKP. Raden Sumartono, saat memediasi kedua belah pihak yang tersangkut masalah ini.
Unit Laka Lantas Polres Gowa telah mempertemukan kedua belah pihak yakni H.Djamaluddin dan keluarga korban Budiman (22), Kamis (9/30) di Unit Laka Lantas untuk mediasi sekaligus menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasilnya, kedua belah pihak akhirnya berdamai dengan masing-masing menandatangani surat pernyataan perdamaian kecelakaan.
Sementara Kanit Laka Lantas, Ipda Ida Ayu Made Ary SH, menyebutkan bahwa proses mediasi yang berjalan di unit Laka Lantas, itu menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
"Hasil mediasi itu telah dibuatkan berita acara sebagai bukti, bahwa perkara itu sudah selesai dan tidak ada lagi permasalahan dilain waktu," jelas Ipda Ayu.
Menanggapi pernyataan H.Djamaluddin yang merasa keberatan SIM dan STNK miliknya disita oleh oknum Anggota Unit Pelayanan Laka Lantas, menurut Ipda Ida Ayu Made Ary SH, itu sudah sesuai prosedur, sebab ini adalah kecelakaan murni, dan petugas yang menyita juga dilengkapi surat tugas.(pkm/shanty)
Kepala SMPN 3 Palangga, H.Djamaluddin yang sempat kesal dengan ulah oknum Polantas dari Unit Laka Lantas Polres Gowa yang telah menyita SIM dan STNK miliknya, postkotamakassar (8/3), akhirnya dapat memahami duduk perkara sebenarnya.
H.Djamaluddin yang semula beranggapan bahwa kecelakaan yang dialami oleh pemuda Budiman adalah kecelakaan tunggal, namun setelah mendapat penjelasan dari Kasat lantas Polres Gowa AKP.Raden Sumartono, akhirnya H.Djamaluddin mengerti.
"Kalau kecelakaan tunggal itu tidak ada lawannya, tapi terbukti mobil H.Djamaluddin itu rusak dan ada korbannya, berarti ini murni kecelakaan lalu lintas. Yang pasti kami disini bekerja berdasarkan perundang-undangan," tegas AKP. Raden Sumartono, saat memediasi kedua belah pihak yang tersangkut masalah ini.
Unit Laka Lantas Polres Gowa telah mempertemukan kedua belah pihak yakni H.Djamaluddin dan keluarga korban Budiman (22), Kamis (9/30) di Unit Laka Lantas untuk mediasi sekaligus menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasilnya, kedua belah pihak akhirnya berdamai dengan masing-masing menandatangani surat pernyataan perdamaian kecelakaan.
Sementara Kanit Laka Lantas, Ipda Ida Ayu Made Ary SH, menyebutkan bahwa proses mediasi yang berjalan di unit Laka Lantas, itu menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
"Hasil mediasi itu telah dibuatkan berita acara sebagai bukti, bahwa perkara itu sudah selesai dan tidak ada lagi permasalahan dilain waktu," jelas Ipda Ayu.
Menanggapi pernyataan H.Djamaluddin yang merasa keberatan SIM dan STNK miliknya disita oleh oknum Anggota Unit Pelayanan Laka Lantas, menurut Ipda Ida Ayu Made Ary SH, itu sudah sesuai prosedur, sebab ini adalah kecelakaan murni, dan petugas yang menyita juga dilengkapi surat tugas.(pkm/shanty)