-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

SOSIALISASI PERLINDUNGAN UPAH PEKERJA DI WAJO

GAPURA (ragam liputan daerah)

      Pemerintah Kab.wajo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajo,melaksanakan sosialisasi perlindungan upah dan upah minimum prov sulsel tahun 2017 di Hotel Balai Busat centre (BBC) Pada kamis (16/3).
      Sekretaris Daerah Kab.wajo Dr.H Firdaus Perkesi ketika membuka kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, antara pekerja dan pengusaha sesungguhnya memiliki kepentingan dan tujuan yang berbeda, oleh karena itu untuk menjamin adanya kepastian hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, khususnya yang terkait dengan pengupahan.
     Menurutnya, Dengan melihat berbagai kepentingan yang berbeda tersebut, maka pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya, sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan pemafsiran, terutama antara pekerja dan pengusaha.
    "Agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhannya, untuk itu kebijakan pengupahan juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peluasan kesempatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta kelurganya", jelas Dr.H Firdaus Perkesi.
     Dikatakan, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah No.78 tahun 2015, serta surat keputusan gubernur sulsel tentang upah menimum provinsi sulsel sebesar Rp.2.435.625/bulan, yang telah berlaku secara efektif sejak 1 januari 2017 lalu. Kegiatan ini juga dihadiri   Abd.Kadir Nongko Ketua DPC FPE (Federasi Pertambangan dan Energi) dan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kab.Wajo H.Syahran, Kabid Penyiapan Kawasan dan Pemukiman Transmigras (pkm/ishak ismail).




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel