DIDUGA TELIKUNG ANGGARAN PROYEK, DUA PNS TAKALAR TERANCAM DI BUI
23 March 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
M. Ndr dan Sfrn, dua oknum PNS yang masing-masing sebagai Kasubag Keuangan dan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kab.Takalar, kini terancam di bui atas dugaan telah menelikung anggaran proyek sebesar Rp.800 juta. Saat ini, kedua oknum tersebut, tengah menjalani pemeriksaan secara bertubi-tubi dari dua institusi yang berdeba.
Yang pertama adalah, berdasarkan surat Kadis Perikanan dan Kelautan Takalar Drs. Muh. Asbar MSi, yang meminta agar kedua oknum tersebut diperiksa oleh Inspektorat Takalar atas kejanggalan penggunaan keuangan untuk pos kegiatan pembangunan tahun 2016 lalu.
Sedangkan yang kedua adalah, atas laporan salah satu rekanan di Takalar, yang melaporkan kedua oknum tersebut ke Unit Tipikor Polres Takalar, gara-gara tidak membayar hasil pekerjaan proyek sebesar Rp.800 juta, yang telah dikerjakan oleh rekanan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Takalar, Drs. Muh. Asbar MSi saat ditemui mengatakan kalau ulah kedua oknum tersebut saat ini betul-betul memberi dampak yang sangat tidak nyaman bagi instansi yang dipimpinnya.
Gara-gara kedua oknum tersebut diperiksa, katanya, membuat dana operasional (dana UP) di kantor ini tidak bisa dicairkan. Itu membuat hampir semua kegiatan operasional kantor menjadi macet dan tersendat dan itu berjalan sudah tiga bulan.
"Bahkan sampai hari ini (Kamis,23/3) dana operasional tersebut belum juga cair, padahal rekomendasi inspektorat sudah ada, entah apalagi hambatannya. Dinas Keuangan Daerah yang mengurusi masalah pencairan dana UP tersebut, sejauh ini hanya menjanji-janji", ketus Muh.Asbar yang ditemuai di ruangannya, Kamis (23/3).
Sementara Kanit Idik Tipikor IV, Bripka Nova Tanjung, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah menginterogasi mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Kelautan Takalar. Bahkan, katanya, Kepala Dinas juga sudah dimintai keterangannya.
"Kami sudah minta keterangannya, dan kasus ini juga sudah digelar di Polda Sulawesi Selatan, kemarin Rabu, (22/3) dan sekarang tahapnya masih dalam penyelidikan," ucapnya.(pkm/shanty)
M. Ndr dan Sfrn, dua oknum PNS yang masing-masing sebagai Kasubag Keuangan dan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kab.Takalar, kini terancam di bui atas dugaan telah menelikung anggaran proyek sebesar Rp.800 juta. Saat ini, kedua oknum tersebut, tengah menjalani pemeriksaan secara bertubi-tubi dari dua institusi yang berdeba.
Yang pertama adalah, berdasarkan surat Kadis Perikanan dan Kelautan Takalar Drs. Muh. Asbar MSi, yang meminta agar kedua oknum tersebut diperiksa oleh Inspektorat Takalar atas kejanggalan penggunaan keuangan untuk pos kegiatan pembangunan tahun 2016 lalu.
Sedangkan yang kedua adalah, atas laporan salah satu rekanan di Takalar, yang melaporkan kedua oknum tersebut ke Unit Tipikor Polres Takalar, gara-gara tidak membayar hasil pekerjaan proyek sebesar Rp.800 juta, yang telah dikerjakan oleh rekanan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Takalar, Drs. Muh. Asbar MSi saat ditemui mengatakan kalau ulah kedua oknum tersebut saat ini betul-betul memberi dampak yang sangat tidak nyaman bagi instansi yang dipimpinnya.
Gara-gara kedua oknum tersebut diperiksa, katanya, membuat dana operasional (dana UP) di kantor ini tidak bisa dicairkan. Itu membuat hampir semua kegiatan operasional kantor menjadi macet dan tersendat dan itu berjalan sudah tiga bulan.
"Bahkan sampai hari ini (Kamis,23/3) dana operasional tersebut belum juga cair, padahal rekomendasi inspektorat sudah ada, entah apalagi hambatannya. Dinas Keuangan Daerah yang mengurusi masalah pencairan dana UP tersebut, sejauh ini hanya menjanji-janji", ketus Muh.Asbar yang ditemuai di ruangannya, Kamis (23/3).
Sementara Kanit Idik Tipikor IV, Bripka Nova Tanjung, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah menginterogasi mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Kelautan Takalar. Bahkan, katanya, Kepala Dinas juga sudah dimintai keterangannya.
"Kami sudah minta keterangannya, dan kasus ini juga sudah digelar di Polda Sulawesi Selatan, kemarin Rabu, (22/3) dan sekarang tahapnya masih dalam penyelidikan," ucapnya.(pkm/shanty)