TERSANGKA KORUPSI BANSOS KEDELAI MASIH MELENGGANG KANGKUNG
06 March 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Kasus korupsi bansos kedelai tahun 2015 di Kab. Gowa, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3,4 milyar, terus dikembangkan oleh Aparat Penyidik Polres Gowa. Kadis pertanian Gowa ZU yang sebelumnya hanya sebagai saksi, akhirnya terseret juga menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib, yang dikonfirmasi melalui via celular membenarkan bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, ZU, sekarang ini statusnya sudah menjadi tersangka.
"Rencana bulan Maret ini, berkas tahap pertama akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)", ungkapnya kepada PKM, Senin,(6/3).
Sehubungan dengan penetapan ZU sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos kedelai ini, sejumlah pihak mempertanyakan status penetapan tersebut, sebab sejauh ini ZU kelihatan masih bebas melenggang kangkung.
Terkait hal tersebut, menurutnya Darwis, tersangka ZU tidak ditahan karena selama proses penyidikan, ZU dianggap kooperatif.
"Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghalangi dan mempersulit selama menjalani penyidikan, didalam KUHP ada seperti itu, makanya tidak ditahan," jelasnya sambil menyampaikan tidak ada yang jamin.
Tersangka ZU dijerat pasal UU RI nomer 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (pkm/shanty)
Kasus korupsi bansos kedelai tahun 2015 di Kab. Gowa, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3,4 milyar, terus dikembangkan oleh Aparat Penyidik Polres Gowa. Kadis pertanian Gowa ZU yang sebelumnya hanya sebagai saksi, akhirnya terseret juga menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib, yang dikonfirmasi melalui via celular membenarkan bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, ZU, sekarang ini statusnya sudah menjadi tersangka.
"Rencana bulan Maret ini, berkas tahap pertama akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)", ungkapnya kepada PKM, Senin,(6/3).
Sehubungan dengan penetapan ZU sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos kedelai ini, sejumlah pihak mempertanyakan status penetapan tersebut, sebab sejauh ini ZU kelihatan masih bebas melenggang kangkung.
Terkait hal tersebut, menurutnya Darwis, tersangka ZU tidak ditahan karena selama proses penyidikan, ZU dianggap kooperatif.
"Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghalangi dan mempersulit selama menjalani penyidikan, didalam KUHP ada seperti itu, makanya tidak ditahan," jelasnya sambil menyampaikan tidak ada yang jamin.
Tersangka ZU dijerat pasal UU RI nomer 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (pkm/shanty)