MEMBURU UTANG SERVICE KENDARAAN KANTOR DPRD MAKASSAR
13 April 2017
Edit
LIPSTIK (iputan peristiwa kota)
Kantor DPRD Kota Makassar rupanya dililit utang sejak 10 tahun yang lalu. Nilainya tidak tanggung-tanggung Rp.398 juta. Jika sekarang diakumulasikan dengan bunga perbankan, maka nilainya bisa melonjak menjadi Rp.898 juta. Woww.
Lantas objek apakah yang membuat kantor para Wakil Rakyat Kota Makasaar ini berutang, ternyata tidak lain adalah biaya service kendaraan anggota dan staf DPRD Kota Makassar 10 tahun yang lalu, pada Bengkel Smile milik pengusaha Idris Manggabrani.
Perkara inilah yang kemudian bergulir di Pengadilan. Idris Manggabarani akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan utang piutang tersebut.
Melalui Yusuf Gunco selaku Kuasa Hukumnya, Idris Manggabarani praktis sudah memenangkan dua proses Peradilan di Makassar. Pertama menang di tingkat Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus 2015 dan kemudian menang tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Sulsel pada April 2017 ini.
Menurut Yusuf Gunco, Rabu (12/4) pihaknya sudah memenangkan dua kali proses peradilan. Karena itu, pihaknya berharap agar Kantor DPRD segera menyesaikan tunggakan utang tersebut, karena ini sudah berjalan 10 tahun lamanya. (pkm/yais)
Kantor DPRD Kota Makassar rupanya dililit utang sejak 10 tahun yang lalu. Nilainya tidak tanggung-tanggung Rp.398 juta. Jika sekarang diakumulasikan dengan bunga perbankan, maka nilainya bisa melonjak menjadi Rp.898 juta. Woww.
Lantas objek apakah yang membuat kantor para Wakil Rakyat Kota Makasaar ini berutang, ternyata tidak lain adalah biaya service kendaraan anggota dan staf DPRD Kota Makassar 10 tahun yang lalu, pada Bengkel Smile milik pengusaha Idris Manggabrani.
Perkara inilah yang kemudian bergulir di Pengadilan. Idris Manggabarani akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan utang piutang tersebut.
Melalui Yusuf Gunco selaku Kuasa Hukumnya, Idris Manggabarani praktis sudah memenangkan dua proses Peradilan di Makassar. Pertama menang di tingkat Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus 2015 dan kemudian menang tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Sulsel pada April 2017 ini.
Menurut Yusuf Gunco, Rabu (12/4) pihaknya sudah memenangkan dua kali proses peradilan. Karena itu, pihaknya berharap agar Kantor DPRD segera menyesaikan tunggakan utang tersebut, karena ini sudah berjalan 10 tahun lamanya. (pkm/yais)