-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

POLRES GOWA MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA

GAPURA (ragam liputan daerah)

      Jajaran Polres Gowa Unit narkoba memusnahkan barang bukati Narkoba, Senin (3/4),  pagi di hal apel Polres Gowa.
      Pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil operasi  penangkapan  di beberapa tempat di Gowa, di saksikan oleh Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Gowa, Kajari Gowaa serta Kadiskes Gowa.
      Jajaran Unit Narkoba Polres Gowa saat ini menahan sebanyak 45,1142 gram shabu sebagai barang bukti. Sedangkan yang  dimusnahkan sebanyak  44,0721 gram. Selebihnya, akan dijadikan sample untukn dirim ke persidangan Pengadilan. Selain shabu, aparat juga, memusnahkan 9500 butir obat-obatan terlarang yang masuk daftar G.
      Barang bukti-barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Unit Narkoba Polres Gowa, dari tersangka RIH, warga Cendrawasih Makassar,  yanf ditangkap di depan warkop dg. sija di jl tun abd razak gowa, pada 21 Meret 2017 lalu.
      Sedangkan Pemusnahan  berupa obat daftar G dgn barang bukti 9 botol dengan isi tiap botol berisi 1000 butir jenis somadril Atau Pesisi ( paracetamol chorisol prodol capain ) dan 500 butir obat tramadol, merupakan hasil penangkapan di poros Mangalli Kab Gowa pada 5 Nop 2016 lalu.(pkm/anjas).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel