-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

GARA-GARA MERUGI, LIMA KONTRAKTOR LOKAL AKAN GUGAT CIPUTRA TANGGUH MANDIRI

LIPSTIK (liputan peristiwa kota)

      Perusahaan Pengembang Nasional PT.Ciputra Tangguh Mandiri yang saat ini tengah membangun proyek perumahan RSS Citragrand Galesong City di Desa Pallantikang Kecamatan Pattallassang, Gowa, akan digugat oleh lima kontraktor lokal yang selama ini mengerjakan pembangunan fisik proyek perumahan tersebut.
      Kelima perusahaan kontraktor tersebut adalah PT. Zak Borneo Anugrah Mandiri, CV.Kuadran, CV.Resky Jaya Utama, CV.Wisama Cahaya Resky dan PT.Bintang Mario Indonesia.  Melalui masing-masing Direktur, perusahaan-perusahaan tersebut telah menyerahkan Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Pilar Keadilan Bangsa (LBH-PKB) untuk menangani perkara tersebut, mulai dari tahap mediasi sampai kepada tahap gugatan hukum di Pengadilan.
      Direktur LBH-PKB Dedy Meidiyanto Santoso,SH bersama Ketua DPC LBH-PKB Kota Makassar Yusuf Adam Ismail,SH sebagai Tiem Kuasa Hukum membenarkan hal tersebut. Menurut Dedy, pihaknya telah melayangkan Surat Somasi pertama ke Manajemen PT.Ciputra Tangguh Mandiri di Makassar pada Jum'at (12/5) dan Somasi Kedua pada Rabu (17/5).
      "Dua surat somasi sudah kami layangkan ke pihak manajemen PT.Ciputra Tangguh Mandiri di Makassar dalam rangka proses mediasi. Sayangnya, surat somasi pertama tidak ditanggapi sama sekali, dan kalau surat somasi kedua juga tidak diindahkan,maka perkara ini pasti akan kami bawa ke Pengadilan", tegas Dedy didampingi Yusuf Adam Ismail.
      Adapun prihal yang menjadi pangkal perkara, jelas Dedy adalah, PT.Ciputra Tangguh Mandiri di Makassar sebagai Developer proyek perumahan Citragrand Galesong City, yang telah memberikan kontrak kerja kepada kelima kontraktor lokal untuk mengerjakan pembangunan fisik perumahan tersebut, diduga kuat dengan sengaja membuat mekanisme kontrak kerja mulai dari proses pekerjaan sampai kepada proses penagihan, yang menyebabkan para kontraktor lokal tersebut terus menerus mengalami kerugian.
      Kelima kontraktor tersebut sampai saat ini masing-masing telah mengalami kerugian puluhan bahkan ratusan juga rupiah, dan celakanya, pihak manajemn PT.Ciputra Tangguh Mandiri di Makassar, tidak mau tau tentang kerugian-kerugian yang dialami oleh para kontraktor tersebut.
      Pangkal kerugian yang dialami para kontraktor yang melaksanakan pembangunan perumahan-peruhaman tersebut, jelas Dedy, bermula pada proses negosiasi awal kerjasama. Pada mulanya, PT.Ciputra Tangguh Mandiri di Makassar hanya menyerahkan daftar uraian total volume material yang dibutuhkan untuk satu unit rumah sesuai typenya, dan para kontraktor diminta untuk menghitung dan memasukkan penawaran harganya. Setelah kesepakatan harga volume material terjadi, para kontraktor inipun mulai bekerja, mendatangkan material dan mengerjakan fisik bangunan.
      "Persoalannya kemudian adalah, ternyata volume material yang sudah disiapkan oleh para kontraktor untuk setiap unit bangunan rumah,ternyata tidak sesuai dengan realisasilapangan. Jika mengikuti disain gambar yang disodorkan belakangan oleh pihak PT.Ciputra Tangguh Mandiri, maka volume material yang dibutuhkan jauh lebih besar dibanding jumlah volume yang ditawarkan kepada para kontraktor pada awalnya", jelas Dedy Meidiyanto Santoso.
       Menurutnya, jika para kontraktor lokal ini hanya berpatokan pada volume material sebagaimana kesepakatan awal dengan pihak PT.Ciputra Tangguh Mandiri, maka kondisi fisik bangunan rumah tidak utuh. Persoalannya kemudian adalah,jika kondisi fisik rumah tidak utuh, maka pihak PT.Ciputra Tangguh Mandiri tentu tidak akan membayar hasil pekerjaan para kontraktor tersebut, maka mau tidak mau, para kontraktor terpaksa  nombok  menambah material agar fisik pekerjaan bisa utuh dan terbayar meskipun merugi.
       "Tambahan volume material yang tidak diperhitungkan sama sekali oleh PT.Ciputra Tangguh Mandiri sebagai pemilik proyek inilah yang menjadi biangkerok kerugian yang dialami oleh para kontaktor lokal tersebut", jelas Dedy.
      "Persoalan inilah yang akan kami perjuangkan, dan jika pihak PT.Ciputra Tangguh Mandiri di Makassar tidak memberi solusi kekeluargaan bagi para kontraktor lokal yang bekerja hanya untuk mencari sesuap nasi, maka ini akan kami kejar sampai dimanapun", tegas Ketua DPC LBH-PKB Kota Makassar Yusuf Adam Ismail.(pkm/yais)






























Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel