MERINGKUS KOMPLOTAN PENGEDAR DAUN GANJA
22 May 2017
Edit
LABRAK (laporan berita kriminal)
Tim Macan Polrestabes Makassar, kembali berhasil meringkus 2 orang yang merupakan komplotan pengedar daun ganja di dua tempat berbeda. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari beberapa tersangka yang sudah dibekuk sebelumnya.
Adalah lelaki NU alias Ame (29) warga gowa yang dibekuk Tim Macan Polrestabes Makassar di jalan Muhajirin 3 pondok PB Makassar pada Jum'at (19/05), berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja 5 bungkus besar daun Ganja seberat kurang lebih 1 ons, 1 Bungkus Biji Ganja,1 Buah timbangan terigu warna putih yang di gunakan untuk timbang ganja.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, NU alias Ame mengatakan nahwa barang narkotika jenis daun ganja tersebut di peroleh dari AR yang beralamat di Provinsi Aceh Darussalam yang di pesan dan dikirim melalui Kantor pos.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin mengatakan, sebelum membekuk lelaki NU, aparat telah membekuk tujuh orang lainnya yang merupakan satu komplotan pengedar daun ganja. ketujuh orang tersebut adalah TR (29) warga Perintis, YO (22) Warga Dg. Sirua Makassar, AL (22) warga Landak Baru Makassar, EK (29) warga Tanjung Bunga Makassar, YU (20) warga Veteran Makassar, dan Perempuan AD (19) warga BTP Makassar dan Perempuan PA (19) warga BTP Makassar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 20 bungkus besar berisi daun ganja, 36 bungkus kecil berisi daun ganja, 1 kaleng biji ganja dan ½ lenting ganja sisa bakar.
Aparat Polrestabes Makassar masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu anggota komplotan lainnya. (pkm/anjas)
Tim Macan Polrestabes Makassar, kembali berhasil meringkus 2 orang yang merupakan komplotan pengedar daun ganja di dua tempat berbeda. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari beberapa tersangka yang sudah dibekuk sebelumnya.
Adalah lelaki NU alias Ame (29) warga gowa yang dibekuk Tim Macan Polrestabes Makassar di jalan Muhajirin 3 pondok PB Makassar pada Jum'at (19/05), berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja 5 bungkus besar daun Ganja seberat kurang lebih 1 ons, 1 Bungkus Biji Ganja,1 Buah timbangan terigu warna putih yang di gunakan untuk timbang ganja.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, NU alias Ame mengatakan nahwa barang narkotika jenis daun ganja tersebut di peroleh dari AR yang beralamat di Provinsi Aceh Darussalam yang di pesan dan dikirim melalui Kantor pos.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin mengatakan, sebelum membekuk lelaki NU, aparat telah membekuk tujuh orang lainnya yang merupakan satu komplotan pengedar daun ganja. ketujuh orang tersebut adalah TR (29) warga Perintis, YO (22) Warga Dg. Sirua Makassar, AL (22) warga Landak Baru Makassar, EK (29) warga Tanjung Bunga Makassar, YU (20) warga Veteran Makassar, dan Perempuan AD (19) warga BTP Makassar dan Perempuan PA (19) warga BTP Makassar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 20 bungkus besar berisi daun ganja, 36 bungkus kecil berisi daun ganja, 1 kaleng biji ganja dan ½ lenting ganja sisa bakar.
Aparat Polrestabes Makassar masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu anggota komplotan lainnya. (pkm/anjas)