-->

Breaking Post

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online POSTKOTA MAKASSAR.COM dilengkapi dengan kartu identitas yang resmi.

Polres Wajo Didesak Tangkap Pelaku Blokade Jalan

GAPURA (postkota makassar)

Aksi blokade jalan dan jembatan pada Senin (12/3) di Desa Abbandeang Kec. Pitumpanua, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian mengganggu dan menghambat perjalanan ratusan massa pendukung Calon Bupati PAMMASE yang hendak melakukan kegiatan sosialisasi, kini kian memanas.
   
Aksi teror itu bahkan sudah dilaporkan ke Aparat POlres Wajo dan Bawaslu Kab.Wajo oleh Tim Kuasa Hukum PAMMASE bersama massa pendukung pada Selasa (13/3), sayangnya sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang menunjukkan jika persoalan tersebut akan ditindak lanjuti.
   
Dalam pengaduannya, Tim Kuasa Hukum dan Massa Pammase memang tidak menyebut nama pelaku.Namun kesaksian H.Dg.Matterru dan Abd.Salam, warga setempat yang rumahnya menjadi tempat tujuan rombongan Tim PAMMASE, yang dalam keterangannya telah menyebut beberapa nama, setidaknya dapat menjadi batu loncatan bagi Aparat untuk mengembangkan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
   
Sejumlah komponen dan tokoh masyarakat Wajo saat ini mendesak dan mengharapkan agar Aparat Polres Wajo bisa lebih serius menangani persoalan ini, sebab jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terulang lagi di lain tempat, dan itu bisa saja memicu aksi-aksi yang tidak diinginkan.
   
Beredar kabar bahwa ketidak seriusan Aparat Polres Wajo untuk menindak lanjuti perkara ini, karena dinilai sebagai perkara yang masuk ke dalam rana politik, yang penyelesaiannya menjadi tanggungjawab Bawaslu Kab.Wajo.
   
"Dalam menentukan sebuah pokok perkara itukan tidak asal-asalan, tetapi harus berdasarkan fakta-fakta laporan, esensi dan bukti-bukti yang ada di lapangan", jelas Yusuf Adam Ismail,SH, Ketua LBH Pilar Keadilan Bangsa Makassar yang dimintai tanggapannya.
   
Menurutnya, tugas dan fungsi Bawaslu itukan sudah jelas, hanya menangani prihal-prihal yang terkait langsung dengan pelanggaran pemilu. Batasan-Batasannya sudah jelas diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
   
"Perkara memblokade dan menutup jalanan umum itu tidak ada diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi sangat jelas diatur dalam UU No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan", ujarnya.
   
Jika merujuk pada pasal 63 UU 38 Tahun 2004 ini, jelasnya, maka tidak alasan lagi bagi Aparat untuk menunda-nunda perkara. Kedudukan hukum perkara pemblokiran jalan yang akan dilalui masyarakat umum, meskipun massa itu adalah pendukung peserta pilkada, aturannya sudah sangat jelas. "Sekarang sisa bagaimana menempatkan perkara ini pada porsinya", tandasnya. (pkm/isis-yais)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel